Berita

kpu:net

Nusantara

Pengadu Tidak Jelas, Sidang KPU Mimika Dihentikan

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 13:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang dugaan pelanggaraan kode etik KPU dan Panwaslu Mimika, Papua tidak dilanjutkan. Pasalnya, hakim menilai kuasa hukum pengadu tidak jelas.

"Sidang ini cukup dulu, tidak bisa dilanjutkan. Masak Pengadu Thomas Temorubun menguasakan kepada Thomas Temorubun. Diperbaiki dulu, supaya legal standing-nya jelas," kata ketua majelis Saut H Sirait didampingi anggota majelis Neslon Simanjuntak dalam sidang perdana tadi pagi di ruang sidang DKPP, Jakarta (Rabu, 6/11). Pihak Teradu yang hadir Ketua Panwalsu Mimika Agustinus Roya dan satu anggotanya. Sedangkan Pengadu lainnya yang hadir, Johan FW, Wilhelmus P, Lexy D, Siliwanus.  

Saut meminta agar surat kuasa harus jelas identitasnya. Kemudian, dibuat pula resume pokok pengaduan dan pasal-pasal yang dinilai melanggar. Sedangkan untuk sidang selanjutnya,  guna menghemat anggaran bisa digelar melalui video conference. "Tapi bila Pengadu dan Teradu menghendaki di sini (DKPP) juga tidak apa-apa," jelas dia dalam keterangannya.


Berdasarkan pengaduan yang diterima sekretariat DKPP No.129/DKPP-PKE-II/2013, Thomas Temorubun mendalilkan KPU tidak konsisten menjalankan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Mimika juga dinilai tidak melaksanakan verifikasi calon perseorangan sesuai dengan Keputusan KPU No. 10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013, KPU Kab. Mimika tidak independen dan atau memihak salah satu calon kandidat. Ada pun terkait Panwaslu Mimika, Pengadu menilai Panwas setempat tidak independen dalam melaksanakan tugas pengawasannya, PPD Distrik Mimika baru tidak memberikan kesempatan kepada para saksi untuk mengajukan keberatan dan pertanyaan ketika rekapitulasi dilaksanakan.

Sedangkan registrasi No. 131/DKPP-PKE-II/2013 Pieter Yan Magal, selaku Pengadu, mengadukan salah satu anggota KPUD Kab. Mimika (Sdr. Marsellius Dou) adalah mantan anggota KPUD Kab. Deiyai yang telah dipecat sebagai anggota KPU karena tindakan indisiplin tetapi ikut menetapkan keputusan-keputusan KPUD Kab. Mimika. Selain itu, KPUD Kab. Mimika tidak memedulikan putusan PTUN Jayapura Nomor 26/6/2013/PTUN.JPR yang berakibat belum adanya dasar hukum untuk melanjutkan proses pemilukada ke tahap pemilihan. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya