foto: net
foto: net
Menteri Keuangan M. Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.06/2013 yang ditandatanganinya pada 2 Oktober 2013 lalu menegaskan, pelaksanaan pengambilalihan PT Inalum melalui pengalihan saham Nippon Asahan Alumunium (NAA) Co. Ltd. Sebanyak 58,88 persen dibiayai dari Dana Investasi.
Dana tersebut terdiri dari; pertama. Dana Investasi Pembelian PT Inalum yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi untuk Pembelian PT Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 2 triliun; dan kedua. Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalian PT Inalum sebesar Rp 5 triliun.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 20:16
Kamis, 23 April 2026 | 20:10
Kamis, 23 April 2026 | 20:04
Kamis, 23 April 2026 | 19:43
Kamis, 23 April 2026 | 19:26
Kamis, 23 April 2026 | 19:17
Kamis, 23 April 2026 | 19:15
Kamis, 23 April 2026 | 19:02
Kamis, 23 April 2026 | 18:56
Kamis, 23 April 2026 | 18:41