Berita

FOTO:NET

Hukum

Nur Yasin: KPK Harus Jerat Penyelundup BBM!

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 11:13 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjerat pelaku maupun aktor intelektual penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM). Harapannya, dapat memberi efek jera bagi pelaku dan aktor intelektual kejahatan ini.

Anggota Komisi VII DPR, Nur Yasin mengingatkan, persoalan energi merupakan bagian dari national interest yang masuk road map agenda pemberantasan korupsi KPK jilid III.

Rilis Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BP Migas) mengungkapkan sepanjang Januari-Oktober 2013 terdapat penyalahgunaan BBM sebesar 6.678 kiloliter atau setara dengan Rp 63,4 milyar dinilainya cukup mencengangkan. Apalagi angka ternyata ini tidak termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya.


"Saya menyayangkan masih tingginya penyalahgunaan BBM  tersebut," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (6/11).

Lanjut Nur Yasin, meski komisioner BPH Migas ada yang berasal dari unsur perwira tinggi TNI/Polri tapi sekadar pengungkapan dan penangkapan saja yang justru tidak memberi efek jera. Terbukti, pelanggaran tetap saja terjadi, bahkan cenderung meningkat.

"KPK sebaiknya turun tangan dalam mengatasi kejahatan ini karena faktanya, penanganan dengan cara biasa tidak mampu menekan pelangggaran di sektor ini," desak legislator dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya