Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

KPK: Pemberantasan Korupsi Lebih Sempurna Jika Gunakan UU Pajak

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 10:20 WIB | LAPORAN:

Penggabungan UU  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UUTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perpajakan perlu dilakukan. Hal itu dipastikan bakal membuat pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien.

"KPK belum punya kewenangan soal pajak kecuali korupsi di pajak, itu sebabnya perlu diwacanakan kewenangan KPK untuk bisa menggunakan UU Pajak dalam merumuskan dakwaan yang terintegrasi dengan UU Tipikor dan TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan elektroniknya, Rabu (6/11).

Pria yang biasa disapa BW ini menerangkan bahwa pengintegrasian UU tersebut juga sama seperti yang diberlakukan saat ini dalam praktek pemberantasan korupsi di seluruh dunia. Selain itu, pengintegrasian UU ini diperlukan untuk mencegah terjadinya manipulasi pajak dengan menyembunyikan harta yang diperoleh dengan cara-cara yang kotor.


Lagian, masih kata BW, pengintegrasian UU ini sudah terbukti efektif dilakukan di negara lain. Misalnya kasus yang paling besar adalah Al Pacino. Kata BW, dulu kasus itu merupakan kombinasi antara UU TPPU, Tipikor dengan Pajak.

"Jika bisa diintegrasikan dengan UU Perpajakan maka (pemberantasan korupsi) akan lebih sempurna. Karena itulah yang terjadi dalam praktek penegakan hukum di dunia," demikian bekas Ketua YLBHI itu. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya