Berita

otto hasibuan/net

Hukum

Harta Akil yang Tak Berkaitan Tindak Pidana, Lepaskan Saja!

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 07:51 WIB | LAPORAN:

Pihak Akil Mochtar masih bertanya-tanya soal penerapan pasal TPPU terhadap Akil. KPK sudah menyampaikan ke publik tentang penerapan pasal ini sejak dua minggu lalu, namun kepada Akil sendiri belum disampaikan KPK. Bahkan dalam surat perpanjangan penahanan Akil tidak tertera pasal TPPU.

"Dalam perpanjangan penahanan minggu lalu, tidak ada tuh pasal TPPU," ujar kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (5/11).

Otto juga meminta KPK tidak pukul rata. Menurutnya, tidak semua harta Akil berkaitan dengan tindak pidana. Contohnya, dari enam rekening pribadi Akil, itu berisi gaji dan tunjangannya selama ini MK. Tapi, enam rekening itu juga ikut disita KPK.


Jumlah uang dalam enam rekening itu, kata Otto, tidak lebih dari Rp 8 miliar. Jika ditotal dari penghasilan Akil, uang tersebut sangat wajar. Tiap tahun Akil dapat sekitar Rp 2 miliar selama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

"Dia sudah enam tahun di MK, berarti kan Rp 12 miliar. Untuk harta-harta seperti ini, tidak ada kaitannya. Karena itu, lepaskan saja agar bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga," tandas Otto.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sepertinya bakal jatuh miskin. Semua hartanya yang tersebar dalam beberapa rekening sudah disita KPK. Jumlahnya mencapai Rp 109 miliar. Harta ini disita karena diduga berasal dari suap dan pencucian uang yang dilakukan Akil. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya