Berita

Akil Mochtar/net

Hukum

Akil Mochtar Terancam Jatuh Miskin

SELASA, 05 NOVEMBER 2013 | 22:03 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sepertinya bakal jatuh miskin. Semua hartanya yang tersebar dalam beberapa rekening sudah disita KPK. Jumlahnya mencapai Rp 109 miliar. Harta ini disita karena diduga berasal dari suap dan pencucian uang yang dilakukan Akil.

"Itu dari beberapa rekening. Totalnya sebesar Rp 109 miliar,"ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (5/11).

Johan tidak tahu detail dari berapa rekening jumlah uang sebesar itu. Penyidik KPK hanya memberitahunya bahwa uang tersebut ada dalam rekening dengan nama akun yang sama. "Sepertinya atas nama perusahaan," tuturnya. Dari informasi yang dihimpun, uang tersebut berasal dari rekening CV Ratu Samagat, Pontianak, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.


Dengan penyitaan ini, maka Akil sudah tidak bisa lagi menggunakan uang tersebut. Semua dana yang ada di dalamnya dibekukan. Tidak bisa dicairkan dan tidak bisa dipindahtangankan. Namun harta tersebut belum dirampas.

"Itu bukan dalam bentuk uang tunai, tapi rekening. Artinya disita adalah diamankan. Tujuannya agar tidak dicairkan atau dipindahtangankan," jelas Johan.

Penyitaan ini dilakukan KPK karena uang tersebut diduga berasal dari suap. Saat ini, KPK sudah menerapkan Pasal 12b Undang-undang Tipikor dan pasal-sapal tentang tindak pidana pencucian uang alias TPPU kepada Akil. "Ya, terkait suap dan TPPU," imbuh Johan.

Sebelum penyiataan ini, KPK juga sudah menyita tiga mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 2,7 miliar saat awal penangkapan Akil. Bagaimana dengan aset lain seperti tanah dan rumah? Johan menyatakan belum tahu pasti. Yang jelas, KPK hanya akan menyita yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Akil.

Johan menambahkan, meski sudah disita harta tersebut tidak otomatis dirampas dan diserahkan ke kas negara. Untuk perampasan, KPK akan menunggu hasil persidangan. Kalau dalam vonis harta itu terbukti terkait kasus pidana, akan dirampas dan diserahkan ke kas negara. Sebaliknya kalau tidak terbukti akan dikembalikan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya