Berita

Akil Mochtar/net

Hukum

Akil Mochtar Terancam Jatuh Miskin

SELASA, 05 NOVEMBER 2013 | 22:03 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sepertinya bakal jatuh miskin. Semua hartanya yang tersebar dalam beberapa rekening sudah disita KPK. Jumlahnya mencapai Rp 109 miliar. Harta ini disita karena diduga berasal dari suap dan pencucian uang yang dilakukan Akil.

"Itu dari beberapa rekening. Totalnya sebesar Rp 109 miliar,"ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (5/11).

Johan tidak tahu detail dari berapa rekening jumlah uang sebesar itu. Penyidik KPK hanya memberitahunya bahwa uang tersebut ada dalam rekening dengan nama akun yang sama. "Sepertinya atas nama perusahaan," tuturnya. Dari informasi yang dihimpun, uang tersebut berasal dari rekening CV Ratu Samagat, Pontianak, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.


Dengan penyitaan ini, maka Akil sudah tidak bisa lagi menggunakan uang tersebut. Semua dana yang ada di dalamnya dibekukan. Tidak bisa dicairkan dan tidak bisa dipindahtangankan. Namun harta tersebut belum dirampas.

"Itu bukan dalam bentuk uang tunai, tapi rekening. Artinya disita adalah diamankan. Tujuannya agar tidak dicairkan atau dipindahtangankan," jelas Johan.

Penyitaan ini dilakukan KPK karena uang tersebut diduga berasal dari suap. Saat ini, KPK sudah menerapkan Pasal 12b Undang-undang Tipikor dan pasal-sapal tentang tindak pidana pencucian uang alias TPPU kepada Akil. "Ya, terkait suap dan TPPU," imbuh Johan.

Sebelum penyiataan ini, KPK juga sudah menyita tiga mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 2,7 miliar saat awal penangkapan Akil. Bagaimana dengan aset lain seperti tanah dan rumah? Johan menyatakan belum tahu pasti. Yang jelas, KPK hanya akan menyita yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Akil.

Johan menambahkan, meski sudah disita harta tersebut tidak otomatis dirampas dan diserahkan ke kas negara. Untuk perampasan, KPK akan menunggu hasil persidangan. Kalau dalam vonis harta itu terbukti terkait kasus pidana, akan dirampas dan diserahkan ke kas negara. Sebaliknya kalau tidak terbukti akan dikembalikan. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya