Berita

zainuddin paru/net

Hukum

Pengacara: Menyertakan Nama Luthfi Sangat Dipaksakan

SELASA, 05 NOVEMBER 2013 | 11:43 WIB | LAPORAN:

Kubu bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, mengomentari vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan yang diberikan majelis hakim pengadilan Tipikor kepada terdakwa, Ahmad Fathanah.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Fathanah terbukti secara sah bersama dengan Luthfi Hasan menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami keberatan dinyatakan majelis melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata kuasa hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).


Paru tegas mengatakan bahwa putusan yang menyertakan nama Luthfi Hasan tersebut blunder alias kesalahan yang merugikan reputasi hakim sendiri. Sebab, Fathanah melakukan tindakan korupsi sendirian tanpa diarahkan oleh kliennya.

"Itu perbuatan pribadi sendiri yang berjalan dan tidak diperintahkan yang lain. Ini sangat dipaksakan," demikian salah seorang tim advokasi DPP PKS ini. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya