Berita

LUTHFI HASAN ISHAAQ/NET

Hukum

Lutfhi Bantah Berperan Atur Kuota Impor Daging Sapi

SELASA, 05 NOVEMBER 2013 | 11:26 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Ahmad Fathanah, kemarin (Senin, 4/11) kembali mempertegas peran Luthfi Hasan Ishaaq dalam mengatur penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang dimohonkan PT Indoguna Utama (IU).

Tapi, peran yang dicantumkan dalam
pertimbangan hukum surat putusan Ahmad Fathanah itu lagi-lagi dibantah oleh Luthfi.

"Tidak ada (upaya mengatur). Itu nanti yang akan menjadi poin penting dalam pembelaan kasus Pak Luthfi," kata Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).

"Tidak ada (upaya mengatur). Itu nanti yang akan menjadi poin penting dalam pembelaan kasus Pak Luthfi," kata Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).

Paru yang tercatat sebagai salah satu tim advokasi DPP PKS ini juga menyatakan bahwa pertimbangan hukum tersebut blunder. Dia tegaskan, bahwa kliennya sama sekali tak pernah melakukan upaya-upaya meningkatkan kuota 10 ribu ton seperti yang disebutkan oleh hakim.

"Kalau disebut ada upaya untuk menggerakkan penambahan, faktanya tidak ada rekomendasi yang keluar, tidak ada kebijakan yang berubah dari Kementerian Pertanian," terangnya.

Tak hanya itu, menurut Paru, dalam memutuskan ditambah atau tidaknya kuota bukan sepenuhnya merupakan keputusan dari Kementan.

"Tapi harus mengkoordinasikan dengan Menko Ekuin," demikian Paru.

Diberitakan sebelumnya, Luthfi disebutkan bakal mendapatkan dana Rp 40 miliar jika meloloskan permohonan kuota  8 ribu ton dari PT Indoguna Utama. Rp 40 miliar tersebut didapatkan dari kuota impor daging yang diajukan oleh PT Indoguna Utama melalui Direktur Utamanya, Maria Elizabeth Liman. Dimana per-kilonya akan diganti dengan uang sebesar Rp 5 ribu. Luthfi sendiri berinisiatif menambah jatah PT Indoguna menjadi 10 ribu ton. Artinya, dana yang bakal didapat Luthfi melonjak menjadi Rp 50 miliar.

"Setelah adanya janji pemberian Rp 5 ribuper kg untuk perolehan tambahan kuota 8 ribu ton hingga seluruhnya dijanjikan Rp 40 miliar, Luthfi mulai bergerak," terang hakim anggota, Joko Subagyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) sore.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya