Berita

LUTHFI HASAN ISHAAQ/NET

Hukum

Lutfhi Bantah Berperan Atur Kuota Impor Daging Sapi

SELASA, 05 NOVEMBER 2013 | 11:26 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Ahmad Fathanah, kemarin (Senin, 4/11) kembali mempertegas peran Luthfi Hasan Ishaaq dalam mengatur penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang dimohonkan PT Indoguna Utama (IU).

Tapi, peran yang dicantumkan dalam
pertimbangan hukum surat putusan Ahmad Fathanah itu lagi-lagi dibantah oleh Luthfi.

"Tidak ada (upaya mengatur). Itu nanti yang akan menjadi poin penting dalam pembelaan kasus Pak Luthfi," kata Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).

"Tidak ada (upaya mengatur). Itu nanti yang akan menjadi poin penting dalam pembelaan kasus Pak Luthfi," kata Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq melalui sambungan telepon, Selasa (5/11).

Paru yang tercatat sebagai salah satu tim advokasi DPP PKS ini juga menyatakan bahwa pertimbangan hukum tersebut blunder. Dia tegaskan, bahwa kliennya sama sekali tak pernah melakukan upaya-upaya meningkatkan kuota 10 ribu ton seperti yang disebutkan oleh hakim.

"Kalau disebut ada upaya untuk menggerakkan penambahan, faktanya tidak ada rekomendasi yang keluar, tidak ada kebijakan yang berubah dari Kementerian Pertanian," terangnya.

Tak hanya itu, menurut Paru, dalam memutuskan ditambah atau tidaknya kuota bukan sepenuhnya merupakan keputusan dari Kementan.

"Tapi harus mengkoordinasikan dengan Menko Ekuin," demikian Paru.

Diberitakan sebelumnya, Luthfi disebutkan bakal mendapatkan dana Rp 40 miliar jika meloloskan permohonan kuota  8 ribu ton dari PT Indoguna Utama. Rp 40 miliar tersebut didapatkan dari kuota impor daging yang diajukan oleh PT Indoguna Utama melalui Direktur Utamanya, Maria Elizabeth Liman. Dimana per-kilonya akan diganti dengan uang sebesar Rp 5 ribu. Luthfi sendiri berinisiatif menambah jatah PT Indoguna menjadi 10 ribu ton. Artinya, dana yang bakal didapat Luthfi melonjak menjadi Rp 50 miliar.

"Setelah adanya janji pemberian Rp 5 ribuper kg untuk perolehan tambahan kuota 8 ribu ton hingga seluruhnya dijanjikan Rp 40 miliar, Luthfi mulai bergerak," terang hakim anggota, Joko Subagyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) sore.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya