Berita

Hukum

Ayu Azhari Terima Kembali Uang Pemberian Fathanah

SENIN, 04 NOVEMBER 2013 | 22:49 WIB | LAPORAN:

Uang 1.800 dolar AS dan Rp 20 juta yang diterima Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari tidak terbukti terkait tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan ke Ahmad Fathanah. Uang tersebut sebelumnya disita KPK untuk dijadikan alat bukti.

"Barang bukti nomor 233 dan nomor 234 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," kata Hakim Ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) malam.

Uang tersebut dinilai sah milik Ayu Azhari karena sebagai bayaran untuk kontrak kegiatan meski pada kenyataannya kegiatan yang disepakati dengan Ahmad Fathanah belum terlaksana.


"Diberikan ke saksi Ayu Azhari sebagai uang panjer meskipun job belum pernah terlaksana," terang hakim Sutio J. A.

Pemberian uang dijelaskan diberikan November 2012 yang diberikan secara bertahap yakni 800, 1.000 dolar AS dan Rp 20 juta. Kata Sutio, uang tersebut tidak dimaksudkan untuk menyembunyikan asal usul harta sebagaimana didakwakan jaksa dalam pidana pencucian uang. Transaksi Ayu Azhari dan Fathanah dilatari hukum yang sah.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya