Berita

ahmad fathanah/rmol

Hukum

Hakim Hukum Ahmad Fathanah 14 Tahun Penjara

SENIN, 04 NOVEMBER 2013 | 20:49 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa Ahmad Fathanah. Hakim menilai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu terbukti bersalah menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang dalam dakwaan ke satu pertama dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango membacakan amar putusan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11) malam.

Hakim menyatakan Olong alias Fathanah, terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a UU No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatan Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, melalui perantara Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur HRD dan General Affair PT IU, H. Juard Effendi, tidak dapat dilepaskan dari penyelenggara negara, yakni mantan Anggota Komisi I DPR RI sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Perbuatan Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, melalui perantara Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur HRD dan General Affair PT IU, H. Juard Effendi, tidak dapat dilepaskan dari penyelenggara negara, yakni mantan Anggota Komisi I DPR RI sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Hakim Anggota Joko Subagyo menyatakan, uang suap itu akan diberikan Fathanah kepada Luthfi, supaya Luthfi sebagai penyelenggara negara melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, soal penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

"Semua unsur pidana perbuatan terdakwa Ahmad Fathanah telah terpenuhi," kata Hakim Joko.

Terkait tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar

Sementara, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP yang sebelumnya dilayangkan JPU KPK gugur.[dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya