Berita

ilustrasi/net

Hukum

Oknum Polisi Pencuri Mobil dan Penyiksa Dilaporkan ke Propam dan Bareskrim

SENIN, 04 NOVEMBER 2013 | 20:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Citra Polri kembali tercoreng. Setelah beredar foto syur Bripta RS, Sespri Kapolda Lampung, Korps Bhayangkara tercoreng dengan ulah anggotanya yang melakukan penyiksaan dan pencurian. Pelaku Brig Pol Mulyadi, sementara korbannya Rony Paul Tambunan.

"Mulyadi telah kita laporkan ke Propam Mabes Polri dan ke Bareskrim Polri," ujar pengacara Rony, Salamat Tambunan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11).

Salamat menuturkan, Mulyadi yang bertugas di Dir Polair Polri merampas mobil jenis Volvo B 8155 tahun 2003. Selain melakukan perampasan ia juga melakukan penganiayaan dan mengancam akan menembak Rony. Peristiwa tersebut terjadi tanggal 11 Oktober lalu di Apartemen Casablanca, Pondok Bambu, Jakarta Timur.


"Waktu itu klien saya dicekik lehernya, dan pelaku memiting bagian leher sehingga mengenai luka bekas operasi klien saya," ujar Salamat.

Atas kejadian itu, korban mengalami pergeseran tulang dibagian dada karena bekas operasi.

"Ada pergeseran tulang di dada karena bekas kecelakaan. Kita juga sudah melakukan visum di RS Fatmawati," jelas dia.

Tak puas mencekik, Mulyadi mengancam akan meletuskan senjata api miliknya. Dia merogoh senjata api dari dalam tasnya. Diakui Salamat, mobil Volvo yang dibawa Rony bukan miliknya, tetapi milik rekan bisnis yang bernama Imam Abdullah.

Salamat berharap, Mabes Polri secepatnya memproses laporannya. Laporan ke Propam dan Mabes Polri sudah dilakukan pada 17 Oktober 2013 lalu. Pelaporan di Propam Nomor STPL/224/X/2013/YANDUAN, sementara di Mabes Polri dengan surat No.Pol.TBL/665/X/2013/Bareskrim. Pelaku terancam dikenakan pasal 351 dan 368 KUHP.

"Aparat polisi seharusnya tidak berbuat seperti itu, Polisi harusnya mengayomi dan melindungi masyarkat," demikian Salamat.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya