Berita

foto: net

Politik

DPT Tambahan dan Khusus Jangan Jadi "Bantalan" KPU

SENIN, 04 NOVEMBER 2013 | 19:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masih terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah dengan jumlah sekitar 10 juta data yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Dalam Negeri pun mencatat bahwa ada  20,3 juta pemilih yang tidak ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) namun masuk dalam DPT tanpa penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak sipil-politik fundamental warga negara," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, kepada wartawan, beberapa saat lalu (Senin, 4/11).

Pemilu juga merupakan salah satu sarana saluran hak asasi warganegara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, secara konstitusional dalam rangka pelaksanaan hak asasi warganegara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak asasi warganegara. Menurut KIPP, adalah pelanggaran hak asasi jika pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilu yang berkualitas.


"Dalam hubungan itu Presiden sebagai kepala pemerintahan jelas harus ikut bertanggung jawab," tegas Girindra.

Ia juga menyinggung alasan yang dilontarkan beberapa kalangan bahwa masih ada Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus yang tertuang dalam UU 8/2012 Tentang Pileg dalam Pasal 40 ayat (1). Dalam aturan itu disebut, DPT dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat tiga hari sebelum Pileg. Sedangkan Pasal 40 ayat (5) menegaskan bahwa KPU Provinsi dapat membuat daftar pemilih khusus (DPK).

"Namun demikian perlu diperhatikan semangat dan substansi dari pasal tersebut adalah untuk membuat DPT oleh KPU seakurat mungkin. Daftar Pemilih Tambahan adalah untuk mereka yang tidak terdaftar, tidak memiliki identitas kependudukan, akan tetapi tidak pemutakhiran aktif oleh KPU," terangnya.

Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus sejatinya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Namun menurutnya, DPT Pemilu 2014 yang amburadul jelas tanggung jawab KPU. Singkatnya, DPT tambahan dan khusus tidak bisa dijadikan pembenaran atau "bantalan" oleh KPU.

"Selain dapat menimbulkan gugatan dan  berpotensi terjadinya kecurangan pemilu (electoral fraud), DPT bermasalah tersebut bisa membawa dampak serius pada legitimasi dan kualitas pemilu 2014," tandasnya. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya