Berita

foto: net

Politik

DPT Tambahan dan Khusus Jangan Jadi "Bantalan" KPU

SENIN, 04 NOVEMBER 2013 | 19:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masih terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah dengan jumlah sekitar 10 juta data yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Dalam Negeri pun mencatat bahwa ada  20,3 juta pemilih yang tidak ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) namun masuk dalam DPT tanpa penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak sipil-politik fundamental warga negara," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, kepada wartawan, beberapa saat lalu (Senin, 4/11).

Pemilu juga merupakan salah satu sarana saluran hak asasi warganegara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, secara konstitusional dalam rangka pelaksanaan hak asasi warganegara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak asasi warganegara. Menurut KIPP, adalah pelanggaran hak asasi jika pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilu yang berkualitas.


"Dalam hubungan itu Presiden sebagai kepala pemerintahan jelas harus ikut bertanggung jawab," tegas Girindra.

Ia juga menyinggung alasan yang dilontarkan beberapa kalangan bahwa masih ada Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus yang tertuang dalam UU 8/2012 Tentang Pileg dalam Pasal 40 ayat (1). Dalam aturan itu disebut, DPT dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat tiga hari sebelum Pileg. Sedangkan Pasal 40 ayat (5) menegaskan bahwa KPU Provinsi dapat membuat daftar pemilih khusus (DPK).

"Namun demikian perlu diperhatikan semangat dan substansi dari pasal tersebut adalah untuk membuat DPT oleh KPU seakurat mungkin. Daftar Pemilih Tambahan adalah untuk mereka yang tidak terdaftar, tidak memiliki identitas kependudukan, akan tetapi tidak pemutakhiran aktif oleh KPU," terangnya.

Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus sejatinya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Namun menurutnya, DPT Pemilu 2014 yang amburadul jelas tanggung jawab KPU. Singkatnya, DPT tambahan dan khusus tidak bisa dijadikan pembenaran atau "bantalan" oleh KPU.

"Selain dapat menimbulkan gugatan dan  berpotensi terjadinya kecurangan pemilu (electoral fraud), DPT bermasalah tersebut bisa membawa dampak serius pada legitimasi dan kualitas pemilu 2014," tandasnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya