Berita

foto: net

Politik

DPT Tambahan dan Khusus Jangan Jadi "Bantalan" KPU

SENIN, 04 NOVEMBER 2013 | 19:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masih terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah dengan jumlah sekitar 10 juta data yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Dalam Negeri pun mencatat bahwa ada  20,3 juta pemilih yang tidak ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) namun masuk dalam DPT tanpa penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak sipil-politik fundamental warga negara," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, kepada wartawan, beberapa saat lalu (Senin, 4/11).

Pemilu juga merupakan salah satu sarana saluran hak asasi warganegara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, secara konstitusional dalam rangka pelaksanaan hak asasi warganegara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak asasi warganegara. Menurut KIPP, adalah pelanggaran hak asasi jika pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilu yang berkualitas.


"Dalam hubungan itu Presiden sebagai kepala pemerintahan jelas harus ikut bertanggung jawab," tegas Girindra.

Ia juga menyinggung alasan yang dilontarkan beberapa kalangan bahwa masih ada Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus yang tertuang dalam UU 8/2012 Tentang Pileg dalam Pasal 40 ayat (1). Dalam aturan itu disebut, DPT dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat tiga hari sebelum Pileg. Sedangkan Pasal 40 ayat (5) menegaskan bahwa KPU Provinsi dapat membuat daftar pemilih khusus (DPK).

"Namun demikian perlu diperhatikan semangat dan substansi dari pasal tersebut adalah untuk membuat DPT oleh KPU seakurat mungkin. Daftar Pemilih Tambahan adalah untuk mereka yang tidak terdaftar, tidak memiliki identitas kependudukan, akan tetapi tidak pemutakhiran aktif oleh KPU," terangnya.

Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus sejatinya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Namun menurutnya, DPT Pemilu 2014 yang amburadul jelas tanggung jawab KPU. Singkatnya, DPT tambahan dan khusus tidak bisa dijadikan pembenaran atau "bantalan" oleh KPU.

"Selain dapat menimbulkan gugatan dan  berpotensi terjadinya kecurangan pemilu (electoral fraud), DPT bermasalah tersebut bisa membawa dampak serius pada legitimasi dan kualitas pemilu 2014," tandasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya