Berita

foto: net

Pertahanan

KPK Belum Ompong, Perppu Penyadapan Belum Diperlukan

SENIN, 04 NOVEMBER 2013 | 12:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Isu internasional yang terkait penyadapan oleh negara tertentu terhadap negara lain, serta penyadapan lembaga negara terhadap masyarakat dalam negeri memicu desakan kepada Presiden SBY untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang penyadapan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi PDI Perjuangan sudah mengeluarkan seruan agar Perppu tersebut dikeluarkan segera. Namun, anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menyatakan ketidaksetujuannya atas usul itu.

"Saya kira tidak perlu. Sekarang pun penyadapan sudah berjalan dan dilakukan oleh instansi-instansi berwenang. Tidak ada unsur kekosongan hukumnya," kata Martin beberapa saat lalu.


Apalagi, faktor keadaan yang genting dan memaksa untuk diterbitkannya Perppu Penyadapan sama sekali tidak terlihat. Yang terlihat adalah tumpang tindih.

"Kalau dikaitkan dengan penyadapan terhadap kasus-kasus korupsi, wewenang penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang sudah sangat kuat, tidak perlu ditambah lagi," tambahnya,

Menurut Martin, penyadapan KPK ini yang paling ditakuti koruptor. Tanpa penyadapan, KPK hanya jadi "macan ompong". Tanpa penyadapan, KPK tidak akan mungkin bisa menangkap orang-orang penting atau pejabat tinggi.  

"Yang penting harus kita jaga ke depan adalah agar jangan sampai koruptor-koruptor kakap bisa menggunakan pengaruhnya mempreteli kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Kalau itu sampai terjadi, barulah kita memerlukan Perppu Penyadapan," tandasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya