Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sekitar 7 juta data pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, ditemukan sekitar 14 juta data dari 186 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak ber-NIK. Namun KPU telah dapat menemukan 7 juta data yang ada NIK-nya.
Artinya, sisa sekitar 7 juta yang diminta KPU kepada Kemendagri untuk disisir ulang. Namun, Kemendagri sepertinya ogah-ogahan menanggapi permintaan KPU.
"Bukannya dengan sigap dan segera melaksanakan penyisiran ulang, malah yang terlihat adalah sikap Kemendagri yang memposisikan KPU tidak dapat bekerja optimal," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, kepada wartawan, Jumat (1/11).
Menurutnya, Kemendagri malah sibuk membuat analisa tentang kemungkinan sisa data masalah tersebut. Akibatnya, sekalipun permintaan tersebut telah dilayangkan sekitar hari Rabu lalu (30/10), belum ada sinyal apakah 7 juta data yang dimaksud KPU memang tak ber-NIK atau punya NIK.
Mengingat jadwal penetapan DPT pada Senin mendatang (4 November), maka hari ini merupakan waktu yang pas bagi Kemendagri memberi jawaban pasti soal NIK dari 7 juta data pemilih yang diminta disisir oleh KPU. Sementara, dua hari ke depan hari libur yang artinya tidak ada waktu untuk melakukan penyisiran.
Menurut Ray, sikap Kemendagri ini akan membuat posisi KPU dalam keadaan sulit. Bila tak ada jawaban dari Kemendagri, sekitar 7 juta pemilih yang misterius atau sebaiknya dicoret karena tidak memiliki NIK.
"Belum sempat menjawab nasib 7 juta, Depdagri malah menyatakan ada skitar 30 juta pemilih yang ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) tidak tercantum di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Jika ditotal berarti ada skitar 37 juta pemilih terancam tidak menggunakan hak pilih," ujarnya.
Nasib 37 juta pemilih tersebut hanya jadi bahan perdebatan antara KPU dan Kemendagri. Karena itu, dia berharap agar Kemendagri segera memastikan nasib 7 juta data pemilih yang dinyatakan KPU belum memiliki NIK, dan sebaliknya KPU memastikan nasib 30 juta yang belum masuk DPSHP.
[ald]