Berita

sidang dkpp/net

Nusantara

DKPP Minta Seluruh Komisioner KPU Alor Direhabilitasi

JUMAT, 01 NOVEMBER 2013 | 07:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta seluruh Komisioner KPU Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur direhabilitasi.

Dalam sidang keputusan kemarin (Kamis, 31/10) DKPP menolak semua dalil pengaduan yang diajukan oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Enny Anggrek. Atas penolakan ini selanjutnya DKPP sesuai kewenangannya merehabilitasi para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor.

"Merehabilitasi nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. Fransis Haan, S.TH, Sdr. H. Elias K. Nampira, Sdri. Constantiana Akbar. M, Sdri. Fiodol A. Gorangmau. D. SP, Sdr. Muhammad Hatta Sinna, S.H yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini di ruang sidang.


Komisioner KPU Alor ini sebelumnya diadukan oleh Enny Anggrek dan Daud Pong karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di antara pokok pengaduannya, Pengadu menuding Teradu mengubah jadwal kampanye Pemilukada Kabupaten Alor, mengubah nomor urut peserta, serta menetapkan DPT tidak sesuai jadwal dan jumlah pemilih berubah-ubah. Perubahan-perubahan ini, menurut Pengadu ada rekayasa oleh Teradu, sehingga merugikan kelompoknya.

Namun dalam tiga kali persidangan, Teradu membantah telah melakukan rekayasa. Menurut Teradu, semua perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan. Selain itu, Teradu selalu melibatkan semua Tim kampanye dan Panwaslu setempat. Hal itu juga dikuatkan oleh Ketua Panwaslu Alor Dominika Deran yang pernah dihadirkan sebagai Terkait. Dalam keterangannya, Panwaslu melihat semua proses Pemilukada Alor berjalan dengan baik.
 
Atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Para Teradu senantiasa hati-hati dan selalu melibatkan seluruh pihak baik pasangan calon maupun pihak Terkait untuk proses pengambilan keputusan dan penetapan pada setiap tahapan.

"Teradu telah berupaya maksimal, menghindari diri dari tindakan parsial, diskriminatif dan ketertutupan. Teradu telah bertindak profesional, cermat, dan jujur, sehingga patut dihargai dan dijadikan contoh bagi jajaran KPU seluruh Indonesia," demikian pertimbangan putusan seperti dibacakan Nur Hidayat Sardini. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya