Berita

Nusantara

Dua Komisioner KPU TTS Diberhentikan Tetap

KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 18:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua dan anggota KPU Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) Jammes H Tuka dan Eriezon R Oematan diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut ditetapkan dalam sidang pembacaan putusan sore tadi (Kamis, 31/10) pukul 16.00 di Ruang Sidang DKPP Jalan MH Thamrin No. 14. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini, anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana.

"DKPP merehabilitasi Teradu atas nama Immanuel Lakapu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mardiana E Mansula," kata Saut H Sirait saat pembacaan putusan seperti dalam keterangannya.


Menurut majelis, keputusan ini berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, Teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen. "DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya dan mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk sebagian," katanya.

Lanjut Saut, DKPP memerintahkan kepada KPU Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "DKPP memerintahkan KPU RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutup Saut.

Dalam sidang Kode Etik KPU Timor Tengah Selatan, selaku Teradu I adalah Jammes H Tuka (ketua), Teradu II Immanuel Lakapu, Teradu III Mardiana E Mansula dan Teradu IV Eriezon R Oematan (masing-masing sebagai anggota). Pihak Pengadu I yakni Hendrik Banamtuan, bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013; Pengadu II yaitu, Johanis Lakapu dan Ampera Seke Selan, bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya