Kasus suap yang melibatkan petugas pajak harus segera ditanggulangi agar penerimaan pajak tidak bermasalah.
“Saya malah tunggu action dari pihak pajak,†kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Senin (21/10) Bareskrim Polri membekuk dua bekas pegawai pajak terkait kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1,6 miliar.
Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.
Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.
M Yusuf selanjutnya membeberkan, data mengenai kedua oknum tersebut sebenarnya sudah diberikan PPATK tahun 2010.
“Itu sudah lama sebenarnya data kami berikan. Baru sekarang ditindaklanjuti,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa kepolisian telat mengeksekusinya?Bukan. Itu kan memang data 2010. Hanya saja kepolisian saat itu mungkin masih bingung untuk mencari tindak pidana asalnya.
PPATK saat itu melaporkan transaksi mencurigakan ke kepolisian? Ya. Memang waktu itu PPATK melaporkan rekening mencurigakan mengenai itu. Nah atas laporan itu mereka dipanggil untuk diperiksa oleh inspektoratnya di kementerian keuangan, sehingga mereka kena sanksi keras. Mereka bukan pegawai lagi. Itu semua informasi awal memang dari PPATK.
Apa ada petugas pajak lainnya dipantau PPATK?Ada. Hanya masih ada yang masih didalami oleh Irjen Keuangan. Ada yang masih dipelajari oleh penegak hukum.
Masih ada data yang akan diberikan kepada kepolisian?Kita akan bantu sepenuhnya apa yang kepolisian inginkan. Mau ditelusuri ke mana dan dari mana uang itu berasal sepanjang itu melalui perbankan yakni dengan transfer atau cara lainnya, Insyaallah bisa kami lacak secara detil.
Apa ada permintaan dari kepolisian untuk mendalaminya?Belum. Kalau penyelidikan kepolisian menyebutkan nama-nama tertentu maka kami lakukan pemeriksaan dengan cepat pula.
Caranya bagaimana?Tentu dari nama-nama itu akan kita periksa aliran dana itu. Cuma masalahnya banyak juga transaksi yang dilakukan dengan tunai, maka ini membuat kami repot melacaknya.
Makanya kami tunggu perkembangan dari kepolisian, apakah ada nama-nama baru atau tidak untuk ditelusuri.
Akhir 2013 ini, apa ada kasus besar yang akan muncul?Saya kira begitu, ada transaksi mencurigakan yang tergolong besar akan kami umumkan akhir 2013. Sekarang masih kami dalami lagi. Masih saya analisis, belum bisa diumumkan.
Kapan diumumkan ke publik?Kalau sudah selesai akan saya umumkan ke publik.
Diserahkan ke penegak hukum juga?Tentu. Memang begitu mekanismenya. Saya akan berikan ke penegak hukum seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian.
Bukankah masih banyak laporan PPATK belum ditindaklanjuti?Sejak tahun 2010 perkembangan penindakan laporan PPATK positif. Kepolisian, kejaksaan bergerak cepat atas laporan yang kami berikan. Yang masih kita tunggu adalah laporan mengenai pengelola pajak.
Memang kenapa?Banyak data yang kami sampaikan ke Dirjen Pajak, tapi belum ada satu pun masuk pengadilan.
Memangnya banyak transaksi mencurigakan di pengelola pajak?Ya. Karena kan ini berurusan dengan uang yang banyak. Orang kan kadang-kadang ijo matanya jika lihat uang, ha-ha-ha.
PPATK mau membantu dari segi apa?Bisa bantuan bimbingan teknis, bantuan analisis, dan bisa bantuan menelusuri.
Apa sudah disampaikan kepada Dirjen Pajak?Sudah. Malah saya juga sudah menawarkan untuk bentuk tim bersama untuk menelusuri kebocoran pajak. Ini bisa lebih cepat ditanggulangi.
Mekanisme kerjanya seperti apa?Kami tidak hanya tukaran data saja setelah dibangun kerja sama ini. Tapi tukar orang juga. PPATK akan analisis kebocoran pajak dan cepat ditanggulangi. [Harian Rakyat Merdeka]