Berita

Suhardi

Wawancara

WAWANCARA

Suhardi: Presiden Hasil Pilpres 2014 Terancam Digugat Ke MK

SABTU, 26 OKTOBER 2013 | 10:14 WIB

Partai Gerindra terus berjuang agar dilakukan revisi   terhadap  Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
      
‘’Khususnya mengenai syarat mengajukan capres. Kembalikan saja ke UUD 1945,’’ kata Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis (24/10).
   
Seperti diketahui, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (24/10), gagal melakukan musyawarah. Lima fraksi (Demokrat, PDIP,  Golkar, PAN, dan PKB) tetap menghendaki tidak perlu direvisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
   

   
Sedangkan empat fraksi lainnya (PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura) tetap menghendaki dilakukan revisi. Khususnya mengenai ketentuan presidential threshold (PT).  
    
Suhardi selanjutnya mengatakan, dalam UUD 1945 disebutkan, syarat menjadi presiden adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

‘’Cuma dua itu syaratnya. Jangan lagi ditambah-tambahin. Sebab, dikhawatirkan presiden hasil Pilpres 2014 itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bukankah bagus kalau dibikin syarat pengajuan capres itu?
Kalau ditambahkan syarat itu, kami khawatir menjadi sebuah pelanggaran terhadap UUD 1945.
 
Aturan itu kan perlu untuk memperkuat dukungan terhadap Presiden di parlemen?
Tidak ada hubungannya dong. Kuat atau tidaknya dukungan di parlemen kan tergantung bagaimana caranya bagi capres membangun koalisi. Logikanya, kalau dukungan suara dari partai pemenang Pemilu Legislatif tidak kuat, tidak mungkin dia bisa menang di pilpres, dan menjadi Presiden.

Bukankah capres yang tidak memiliki dukungan 20 persen di parlemen, tapi bisa menang dalam pilpres?
Memang. Tapi itu kan artinya sejak awal capres tersebut memiliki dukungan kuat dari masyarakat. Maka dengan sendirinya koalisi untuk mendukung capres tersebut pasti terbentuk. Tinggal bagaimana cara capres tersebut membentuk koalisi yang sesuai visi-misinya. Tidak hanya mengejar kemenangan semata.

Kalau tidak terbentuk bagaimana?
Tidak mungkin. Seleksi alam berlaku di sini. Capres yang kurang mendapatkan dukungan pasti tersingkir dari jauh hari. Sementara capres yang kuat pasti memiliki kemampuan untuk membangun koalisi yang kuat juga di parlemen. Masyarakat Indonesia itu kan cerdas, mereka sudah bisa menilai kandidat yang ada.

Koalisi yang kuat itu seperti apa sih?
Koalisi yang dibangun berdasarkan visi dan misi yang sama. Harus ada perjanjian yang jelas. Kedua belah pihak wajib menghargai perjanjian tersebut. Kalau melanggar, bisa diberi sanksi.

Koalisi yang baik itu dibentuk setelah pileg atau sebelum?
Kalau itu tergantung kebijakan masing-masing partai. Kalau Gerindra sih dibentuk setelah pileg. Supaya hitung-hitungannya jelas.

Kalau seperti itu pragmatis dong?
Nggak dong. Kami kan harus memilih-milih kalau mau berkoalisi. Harus lihat platform-nya, tujuannya, strateginya dan lain sebagainya. 

Gerindra khawatir tidak memenuhi Presidential Thereshold?

Nggak begitu. Gerindra siap bersaing dengan besaran PT berapa saja. Bahkan kami mentargetkan 30 persen suara supaya bisa mengusung Pak Prabowo sebagai capres. Hanya saja kan penetapan PT ini melanggar UUD 1945. Masa Undang-Undang melanggar UUD. Kan nggak benar ini.

Apalagi RUU itu sudah dibahas lama. Mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit. Masak karena satu pasal saja, RUU itu tidak diundangkan.

Lima fraksi besar ngotot agar menggunakan UU Pilpres tahun 2008, ini bagaimana?
Ya, tidak apa-apa. Kami menghargai keputusan tersebut. Tapi kami khawatir presiden hasil Pilpres 2014 terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, syarat membatasi mengajukan capres itu melanggar UUD 1945.

O ya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bermasalah, tanggapan Anda?
Sejak awal saya memang sudah yakin DPT akan bermasalah, dan pengumumannya tertunda.

Kenapa Anda menduga seperti itu?
Kami sudah menemukan sedikitnya ada 4,5 juta pemilih ganda. Kemudian kami juga menemukan, pendataan yang bermasalah. Banyak orang yang seharusnya memiliki hak pilih, tapi tidak bisa memilih dan sebaliknya. Di Yogyakarta, mahasiswa yang tinggal lama di sana sekitar 300 ribu orang, tapi yang tercatat hanya 4 ribu orang. Sementara di daerah lain banyak nama-nama pemilih yang tidak jelas. Ini kan bahaya.

Apa ini kesalahan teknis atau disengaja?
Saya tidak mau berpikir begitu. Tapi  wajar bila ada curiga ini disengaja.  Untuk itu KPU harus bekerja lebih serius, supaya tidak ada lagi kecurigaan seperti itu. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya