Berita

foto:net

Hukum

KPK Seperti Main-main, Otto Hasibuan Pertimbangkan Praperadilan

JUMAT, 25 OKTOBER 2013 | 14:45 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Konstitusi (non-aktif), Akil Mochtar, ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji ( (gratifikasi) terkait sengketa pilkada. Sebelumnya, ia sudah dijerat menjadi tersangka dalam transaksi suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

Pengacara Akil, Otto Hasibuan, menyatakan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) yang di dalamnya dimuat pengenaan pasal tambahan mengenai gratifikasi, yakni pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001. Karena itu Otto mengecam mengapa pengenaan pasal tersebut tak disertai sprindik.

"Itu persoalan lagi. Diperpanjang penahanannya tapi tidak ada pasal 12B. Padahal, penyitaan aset memakai pasal 12B," ujar Otto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).


Menurut Otto, hal tersebut menyalahi aturan administrasi. Apalagi KPK sudah mengumumkan pengenaan pasal gratifikasi atas Akil kepada masyarakat luas.

"Jadi untuk apa KPK di luar bilang Akil dikenakan pasal ini (12 B). Jangan begitu, seperti main-main saja," tekan dia.

Karena itu, Otto menegaskan niatnya untuk mengajukan upaya hukum guna menghadapi langkah KPK, yaitu pra-peradilan. Pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, tetapi dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak berdasarkan UU. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya