Berita

ilustrasi/net

Selingkuh hingga Calo, Sebanyak 45 PNS Diberhentikan

JUMAT, 25 OKTOBER 2013 | 11:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) kemarin (Kamis, 24/10) kembali memberhentikan 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar berbagai aturan, diantaranya disiplin kehadiran pegawai, perzinahan/selingkuh, menjadi istri kedua atau ketiga, jadi calo penerimaan PNS, dan penyalahgunaan wewenang.

Sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta itu, membahas 64 kasus pelanggaran PNS, 44 kasus diantaranya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.

Selain TMK, kasus-kasus yang dibahas dalam sidang BAPEK itu adalah lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang melakukkan perzinahan/selingkuh, menggunakan narkotika 3 orang, tindakan asusila 2 orang, menjadi istri ke 2 sebanyak 3 orang, calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan wewenang 1 orang.


Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, ada juga PNS yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang Bapek tersebut.

"Sudah tidak masuk kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus penggandana uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS," ungkap Menteri Azwar Abubakar.

Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran PNS, empat diantaranya merupakan pembatalan SK Bapek dan 65 kasus pelanggaran. Terhadap 65 kasus itu, Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri, maupun pemberhentian tidak dengan hormat. Namun Bapek tidak serta merta menyetujui seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan.

Sebelumnya pada Juli 2013 lalu, Bapek juga telah memberhentikan 34 PNS karena Tidak Masuk Kerja (TMK) alias bolos. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya