Berita

hartati murdaya/net

Hukum

Mantan Pegawai Hartati Murdaya Didakwa Pasal Penyuapan

KAMIS, 24 OKTOBER 2013 | 16:00 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Bekas Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dua pasal perbuatan menyuap penyelenggara negara, dalam hal ini adalah eks Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.

Dua pasal penyuapan itu yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK, Irene Putri, yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa Totok dengan sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp 3 miliar kepada Amran. Uang itu diberikan agar Amran segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4.500 hektar, serta sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, serta lahan perkebunan di luar 4.500 hektar dan 22.780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. Adapun PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP yang dimiliki oleh Siti Hartati Murdaya.


Padahal, lanjut Jaksa Irene, dalam peraturan Menteri Kehutanan diatur sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat Hak Guna Usaha dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar. Tetapi, Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan, padahal luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan buat diajukan dalam permohonan. Maka dari itu, Hartati memerintahkan Totok menghubungi Amran dan mendesaknya supaya mau menyanggupi permintaan itu.

"Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," kata Jaksa Irene dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10).

Sidang Totok dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, dengan anggota majelis hakim Purnomo Edi Santoso, Alexander Marwata, Joko Subagyo, dan Mathius Samiaji. Menurut Jaksa Irene, perkara Hartati, Gondo, dan Yani sudah disidangkan dalam berkas terpisah. Putusan ketiganya pun sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Gondo saat ini sudah selesai menjalani hukuman. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya