Berita

hartati murdaya/net

Hukum

Mantan Pegawai Hartati Murdaya Didakwa Pasal Penyuapan

KAMIS, 24 OKTOBER 2013 | 16:00 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Bekas Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dua pasal perbuatan menyuap penyelenggara negara, dalam hal ini adalah eks Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.

Dua pasal penyuapan itu yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK, Irene Putri, yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa Totok dengan sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp 3 miliar kepada Amran. Uang itu diberikan agar Amran segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4.500 hektar, serta sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, serta lahan perkebunan di luar 4.500 hektar dan 22.780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. Adapun PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP yang dimiliki oleh Siti Hartati Murdaya.


Padahal, lanjut Jaksa Irene, dalam peraturan Menteri Kehutanan diatur sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat Hak Guna Usaha dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar. Tetapi, Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan, padahal luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan buat diajukan dalam permohonan. Maka dari itu, Hartati memerintahkan Totok menghubungi Amran dan mendesaknya supaya mau menyanggupi permintaan itu.

"Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," kata Jaksa Irene dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10).

Sidang Totok dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, dengan anggota majelis hakim Purnomo Edi Santoso, Alexander Marwata, Joko Subagyo, dan Mathius Samiaji. Menurut Jaksa Irene, perkara Hartati, Gondo, dan Yani sudah disidangkan dalam berkas terpisah. Putusan ketiganya pun sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Gondo saat ini sudah selesai menjalani hukuman. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya