Berita

adnan buyung nasution/net

Hukum

Bang Buyung Protes atas Penyitaan KPK

KAMIS, 24 OKTOBER 2013 | 15:21 WIB | LAPORAN:

Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution kembali menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjenguk kliennya Tubagus Chaery Wardhana alis Wawan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta (Kamis 24/10).

Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Wawan, Adnan datang dengan maksud ingin  bertemu dengan pimpinan KPK untuk menyampaikan dan menyerahkan surat keberatan atas apa yang telah dilakukan oleh tim penyidik KPK kepada Wawan.

"Maksudnya mau ketemu pimpinan dan menyerahkan surat. menanggapi tindakan-tindakan KPK selama ini," ujar Bang Buyung sapaan Adnan Buyung.


Kendati demikian, hal tersebut masih belum dapat dilakukan karena saat ini pimpinan KPK sedang tidak ada di tempat, sehingga ia hanya menyerahkan surat protes tersebut.

Secara umum, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengatakan salah satu contoh keberatannya adalah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK di kantor Wawan. Adnan menyatakan pada saat tim penyidik menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Wawan, Wawan tidak ditemani oleh kuasa hukumnya.

"Penyitaan itu kan bukan saja orangnya harus hadir, tapi pembelanya juga harus hadir. Cara yang sembrono coba pikir, saudara sebagai lawyer menunggu di situ, Wawan-nya diambil diperiksa sebagai saksi ternyata bukan sebagai saksi, dibawa untuk geledah barang. itu cara yang senonoh itu," papar Bang Buyung.

Menurutnya cara penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tidak sesuai hukum dan tidak menghargai hak asasi manusia. Hal itu disampaikan karena selain tidak adanya saksi dari pihak Wawan yang  menyaksikan penyitaan tersebut, pihak Wawan juga tidak memiliki catatan khusus akan barang-barang yang disita oleh KPK.

"Cara-cara yang begini, cara-cara yang sembrono yang tidak menghargai hukum, saya protes. Tunggu dulu biarkan kita dengar tanggapan mereka (pimpinan KPK)," tegas Bang Buyung.

Ia pun pastikan bahwa ia akan kembali menyambangi KPK untuk menyampaikan protesnya tersebut kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan beberapa kali terhadap Wawan terkait kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Wawan, kemudian di kantor Wawan, PT. Bali Pasific Pragama, yang terletak di Gedung The East lantai 12 nomor 5, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dan yang di Serang, Banten. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya