Berita

hakim syarifuddin/net

Hukum

Bebas Bersyarat, Hakim Syarifuddin Nongol di KPK

RABU, 23 OKTOBER 2013 | 18:26 WIB | LAPORAN:

Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, Syarifuddin yang divonis empat tahun penjara dalam kasus suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia sore tadi (Rabu, 23/10) mendadak nongol di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mengenakan baju kemeja putih, Syarifuddin terlihat menenteng map keluar masuk lobby utama markas Abraham Samad Cs.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang dikonfirmasi menyatakan tidak tahu maksud dan tujuan kedatangan Syarifuddin. Tapi, dia menjelaskan bahwa Syarifuddin sudah mendapatkan pembebasan bersyarat beberapa waktu lalu.

"Sudah bebas, pembebasan bersyarat beberapa bulan lalu," kata Priharsa melalui pesan elektroniknya, Rabu (23/10).


Dengan pembebasan bersyarat yang diberikan, lanjut Priharsa, Syarifuddin diperbolehkan meninggalkan Lapas. Tapi, dia tetap diwajibkan untuk melapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu tertentu.

Pembebasan bersyarat sebagaimana diketahui termuat dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan. Di situ disebutkan bahwa pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Selain itu, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi narapidana, di antaranya berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.

Syarifuddin divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Februari 2012. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminya Syarifuddin dihukum 20 tahun penjara. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya