Berita

Amir Hamzah/net

Hukum

Wakil Bupati Lebak Katakan, Pemeriksaan KPK Biasa-biasa Saja

SELASA, 22 OKTOBER 2013 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Sekitar 10 jam Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diinterogasi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Usai diperiksa, Amir menyatakan bahwa di ruang pemeriksaan tadi, banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar suap dalam sengketa pilkada tersebut. Tapi, pria yang maju sebagai calon Bupati Lebak ini mengklaim pertanyaan yang dilontarkan masih normatif. Adapun Amir diketahui merupakan pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biasa saja, biasa saja (pertanyaannya)," kata dia di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/10) malam.


Amir tak menampik saat ditanya apakah penyidik juga menanyakan soal pertemuan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama Wawan dan Akil Mochtar yang terjadi di Singapura medio September 2013 lalu. Pertemuan itu diduga membahas perihal masalah Pilkada di lingkungan MK.

"Kita serahkan semuanya ke KPK. Silahkan tanya saja pada KPK," kata dia sambil menganggukkan kepala.

Kendati begitu, Amir bungkam saat ditanya soal apakah uang Rp 1 milliar yang diberikan ke Akil Mochtar berasal darinya. Dia terus bungkam hingga akhirnya masuk ke dalam mobil pribadinya.

Amir sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Tb Chaeri Wardhana alias Wawan pada Rabu (9/10) terkait kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten.

Pada 7 Oktober 2013, KPK sudah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Amir Hamzah yang juga merupakan calon Bupati Lebak, Banten yang dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam surat cegah bernomor No. SKEP.704/01/10/2013, KPK juga mencekal calon wakil Bupati Lebak, Kasmin Bin Saelan yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya