Berita

Amir Hamzah/net

Hukum

Wakil Bupati Lebak Katakan, Pemeriksaan KPK Biasa-biasa Saja

SELASA, 22 OKTOBER 2013 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Sekitar 10 jam Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diinterogasi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Usai diperiksa, Amir menyatakan bahwa di ruang pemeriksaan tadi, banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar suap dalam sengketa pilkada tersebut. Tapi, pria yang maju sebagai calon Bupati Lebak ini mengklaim pertanyaan yang dilontarkan masih normatif. Adapun Amir diketahui merupakan pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biasa saja, biasa saja (pertanyaannya)," kata dia di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/10) malam.


Amir tak menampik saat ditanya apakah penyidik juga menanyakan soal pertemuan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama Wawan dan Akil Mochtar yang terjadi di Singapura medio September 2013 lalu. Pertemuan itu diduga membahas perihal masalah Pilkada di lingkungan MK.

"Kita serahkan semuanya ke KPK. Silahkan tanya saja pada KPK," kata dia sambil menganggukkan kepala.

Kendati begitu, Amir bungkam saat ditanya soal apakah uang Rp 1 milliar yang diberikan ke Akil Mochtar berasal darinya. Dia terus bungkam hingga akhirnya masuk ke dalam mobil pribadinya.

Amir sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Tb Chaeri Wardhana alias Wawan pada Rabu (9/10) terkait kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten.

Pada 7 Oktober 2013, KPK sudah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Amir Hamzah yang juga merupakan calon Bupati Lebak, Banten yang dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam surat cegah bernomor No. SKEP.704/01/10/2013, KPK juga mencekal calon wakil Bupati Lebak, Kasmin Bin Saelan yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya