Berita

ilustrasi: net

Hukum

Dua Tersangka Suap Pegawai Pajak Sudah Dipecat Sejak 2012

SELASA, 22 OKTOBER 2013 | 18:16 WIB | LAPORAN:

Pihak Inspektorat Kementerian Keuangan mengaku dua tersangka suap mantan pegawai pajak TH dan DT sudah diberhentikan sejak 2012, karena temuan kasus suap yang melibatkan mereka.

"Sudah diberhentikan tahun 2012," ungkap Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Kementerian Keuangan, Rahman Ritza, di Mabes Polri, Selasa (22/10).

Namun demikian proses pemberhentian mereka belum tuntas, pasalnya kedua tersangka yang mempunyai kedudukan kepala seksi (eselon 4) melakukan banding ke badan pertimbangan kepegawaian."Dengan adanya penangkapan ini memperkuat kalau mereka bersalah," tambah Ritz.


Sebelumnya, Mabes Polri memastikan  penangkapan terhadap tiga orang tersangka mantan pegawai pajak TH dan DT serta Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper. Hal ini berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Invesrigasi Ditjen Kemenkeu oleh Subdit money laundering Ditipideksus Bareskrim Polri.

Mereka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU, setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan, Restitusi Pajak senilai Rp. 21 miliar. Saat ini ketiga  tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Dittipideksus di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri, melalui Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua pegawai pajak dan seorang komisaris perusahaan. Mereka ditangkap Senin kemarin (21/10) di kawasan Condet dan Rawamangun. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya