Berita

Luthfi Hasan Ishaaq/net

Hukum

Fathanah Ngotot Rp 1,3 M dari Indoguna Bukan untuk Luthfi Hasan

SENIN, 21 OKTOBER 2013 | 21:00 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Ahmad Fathanah tetap keukeuh uang Rp 1,3 milliar yang diterimanya dari PT Indoguna Utama bukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq terkait pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Fathanah tetap keukeuh uang itu tak ada kaitannya dengan pengurusan kuota yang dimohonkan oleh PT Indoguna Utama.

"Iyalah kita tetap begitulah," kata Fathanah saat ditanya uang itu bukan untuk Luthfi.

Fathanah melontarkan pernyataan itu usai mendengarkan amar tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin petang (21/10).


Meski cengengesan dan kerap kali melontarkan senyum, Fathanah tak menampik dirinya kaget atas tuntutan 17,5 tahun penjara yang di berikan Jaksa. Tapi, lagi-lagi ditekankannya bahwa masih ada proses selanjutnya setelah tuntutan.

"Ya kaget juga, sebagai manusia biasa mendengar melihat nanti ada pembelaan," demikian orang dekat bekas Presiden PKS yang tampil mengenakan kemeja batik kuning lengan panjang.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Fathanah 17, 5 tahun penjara atas tindak pidana suap dan pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. Untuk tindak pidana korupsi Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya