Berita

Luthfi Hasan Ishaaq/net

Hukum

Fathanah Ngotot Rp 1,3 M dari Indoguna Bukan untuk Luthfi Hasan

SENIN, 21 OKTOBER 2013 | 21:00 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Ahmad Fathanah tetap keukeuh uang Rp 1,3 milliar yang diterimanya dari PT Indoguna Utama bukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq terkait pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Fathanah tetap keukeuh uang itu tak ada kaitannya dengan pengurusan kuota yang dimohonkan oleh PT Indoguna Utama.

"Iyalah kita tetap begitulah," kata Fathanah saat ditanya uang itu bukan untuk Luthfi.

Fathanah melontarkan pernyataan itu usai mendengarkan amar tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin petang (21/10).


Meski cengengesan dan kerap kali melontarkan senyum, Fathanah tak menampik dirinya kaget atas tuntutan 17,5 tahun penjara yang di berikan Jaksa. Tapi, lagi-lagi ditekankannya bahwa masih ada proses selanjutnya setelah tuntutan.

"Ya kaget juga, sebagai manusia biasa mendengar melihat nanti ada pembelaan," demikian orang dekat bekas Presiden PKS yang tampil mengenakan kemeja batik kuning lengan panjang.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Fathanah 17, 5 tahun penjara atas tindak pidana suap dan pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. Untuk tindak pidana korupsi Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya