Berita

Andi Abu Ayyub/net

Hukum

Hakim Agung Tahu Soal Suap Keponakan Hotma Sitompoel

SENIN, 21 OKTOBER 2013 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Hakim Agung Andi Abu Ayyub terungkap juga mengetahui adanya permintaan pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito melalui pegawai MA Djodi Supratman. Hal itu sebagaimana diutarakan Staf kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Suprapto.

"Seingat saya waktu saya menyerahkan memori kasasi di meja beliau (Andi Ayyub) beritahu ke beliau. 'Pak ada yang minta tolong, ini foto kopi memori kasasi'," kata Suprapto saat bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).

Dalam keterangannya, Suprapto juga menyebutkan bahwa Hakim Andi tahu jika dalam mengurus perkara ini ada uang imbalannya. Dimana, dana Rp 150 juta bakal diserahkan jika permohonan untuk menjerat Hutomo diputuskan. Namun, Andi Ayyub belum menanggapi permohonan bantuan tersebut. Kata Suprapto, Andi masih mau mempelajari berkasnya dahulu.


"Beliau belum beri tangggapan masih pelajari berkas tersebut," terang dia.

Dalam dakwaan dipaparkan kasus ini berawal dari diputus bebasnya Hutomo Wijaya Ongowarsito dalam kasus penipuan pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Kampar Riau oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA. Lawan Hutomo, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaja dan Koestanto Hariyadi Widjaja meminta konsultasi hukum kepada kantor pengacara Hotma Sitompoel.

Saat itu, Sasan dan Koestanto sempat bertemu dengan Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo dan Gloria Tamba. Mario bersedia membantu pengurusan kasus ini. Dan mulai mencari pegawai MA, Djodi Supratman yang dinilai bisa membantunya. Setelah itu, pada 25 Juni 2013, Mario bertanya kepada Djodi apakah perkara Hutomo yang sudah masuk ke MA.

Mario saat itu meminta bantuan Djodi agar Hutomo bisa dihukum. Mario menjanjikan PT Grand Wahana Indonesia siap memberikan imbalan uang. Berdasarkan informasi Djodi, Mario mengetahui perkara ini sedianya akan diperiksa hakim Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama. Karena tidak memiliki akses masuk ke Hakim Agung, akhirnya Djodi kembali meminta bantuan kepada Suprapto, yang disebut-sebut dekat dengan Hakim Andi Ayyub. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya