Berita

gedung lpsk/net

Hukum

LPSK Didemo Cabut Perlindungan terhadap Tersangka Pemerkosa

SENIN, 21 OKTOBER 2013 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban didesak mencabut perlindungan terhadap Sanusi Wiradinata, tersangka dugaan pemerkosaan. Desakan disampaikan sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan.

"LPSK aneh, mengeluarkan keputusan perlindungan saksi sementara Sanusi Wiradinata bukan saksi atau korban. Dia bukan pelapor suatu tindak pidana yang dilindungi oleh Undang-Undang," ujar Koordinator Aksi Doni Prasetyo dalam orasinya di depan Gedung LPSK, Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (21/10).

Aksi yang digalang oleh Dodi Prasetyo cs ini berjalan tertib. Dalam aksinya, mereka membawa spanduk besar warna merah bertuliskan empat taklimat  mahasiswa. Pertama, LPSK jangan lindungi tersangka Sanusi, pelaku pemerkosaan. Kedua, LPSK Bukan Lembaga Perlindungan Tersangka Pemerkosa. Ketiga, Cabut Perlindungan Sanusi dari LPSK. Dan, LPSK melanggar Undang-Undang karena telah melindungi tersangka pemerkosa.


"Sanusi bukan pelapor tindak pidana lain yang terjadi dan tidak menyaksikan langsung tindak pidana lain yang menjadi alasan LPSK melindunginya. Dia juga bukan korban yang layak dilindungi," katanya.

Karena keputusan LPSK yang janggal ini pula, Dodi menengarai ada yang tidak beres dalam perlindungan Sanusi oleh LPSK. "Kami menduga oknum anggota LPSK telah disuap," jelasnya.

Kasus pemerkosaan yang menjerat Sanusi telah dilaporkan korbannya, Safersa Yusana Sertana ke Direktorat Reserse dengan nomor LP/1482/V/2012/PMJT/Dit.Reskrim tanggal 3 Mei 2012. Berkas oleh polisi dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Sanusi telah dipanggil 3 kali untuk mempertanggungjawabkan tindakannya namun tidak hadir. Bahkan Sanusi telah dinyatakan  sebagai buronan.

"Upaya polisi menangkap Sanusi mengalami jalan buntu karena Sanusi mendapat perlindungan LPSK," jelasnya. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya