Berita

edi hasibuan/net

Hukum

Polri Harus Luruskan Pengaduan Salah Tangkap Pembunuhan Pengamen

SENIN, 21 OKTOBER 2013 | 14:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana akan menerima korban salah tangkap Fikri dan Andro kasus pembunuhan Dicky Maulana, yang merupakan seorang pengamen 'punk' beberapa bulan lalu di Cipulir, Jakarta Selatan.

Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan menyatakan, pihaknya akan meminta klarifiikasi soal duduk perkara kasus tersebut. Dan Kompolnas juga segera meminta polri terkait salah tangkapnya Fikri dan Andro.

"Kami minta klarifikasi pengaduan tersangka, dan kepada Polri agar didalami pengaduan tersebut untuk pastikan benar tidaknya salah tangkap. Kalau iya, polisi harus luruskan," ungkap Edi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/10).


Edi menegeskan, apabila ada anggota polri yang rekayasa kasus tersebut Kompolnas meminta diberikan sanksi. "Bila terjadi salah tangkap, polisi harus diberikan sanksi tegas," pungkasnya.

Kabar salah tangkap ini terbongkar setelah seorang pengamen bergaya anak punk, IP (18) ditangkap warga Ciledug. IP mengakui dirinya termasuk orang yang bertanggungjawab atas terbunuhnya Dicky Maulana, yang juga seorang pengamen 'punk' beberapa bulan lalu di Cipulir, Jakarta Selatan.

Orangtua Andro, terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut, Daswir dan Mirna menginginkan anaknya bebas karena IP mengakui dirinya pelaku pembunuhan. Bukan Andro dan kawan-kawan yang sudah divonis. Mereka datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Jakarta.

Sementara itu, IP mengakui bahwa aksi itu telah direncanakan bersama dua orang temannya. IP mengatakan bersama-sama temannya melakukan pembunuhan karena hanya ingin mengambil motor milik korban. Untuk kemudian dijual dan uangnya dibagi-bagi.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, 6 terdakwa yang terdiri dari 2 pria dewasa dan 4 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka kemudian didakwa dalam berkas terpisah. Satu berkas untuk 2 terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta 1 berkas untuk terdakwa berinisial FP (16), F(14), BF (16), dan AP (14).

Bahkan, Selasa 1 Oktober lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah menjatuhkan vonis 4 tahun untuk terdakwa FP; 3,5 tahun untuk terdakwa F; serta 3 tahun untuk terdakwa BF dan AP. Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin sampai saat ini belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya