Berita

Trimedya Pandjaitan/NET

Hukum

Trimedya Pandjaitan: Konsideran Perppu Lecehkan Hakim MK

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 22:37 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) penyelamatan MK sudah kehilangan momentum. Terlebih kondisi genting, mendesak, dan memaksa yang merupakan filosofi dikeluarkannya Perppu tidak terlihat dalam kondisi saat ini.

Begitu kata Anggota Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 19/10).

Parahnya lagi, lanjutnya, terdapat kesalahan fatal dalam konsideran poin b di Perppu itu. Bunyi konsideran yang dimaksud Trimed adalah, “….akibat akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”


“Ini melecehkan hakim MK yang lain. Masak, karena Akil Mochtar, delapan hakim MK yang lain disebut tercela,” tegas mantan Ketua Komisi III ini.

Fraksi PDIP memang belum membahas secara resmi isi Perppu itu. Tapi, kata Trimed, dengan salah satu poin konsideran yang salah fatal tersebut, kemungkinan besar sikap PDIP akan menolak. Demikian juga dengan fraksi-fraksi yang lain.

“Sebelum ditolak DPR, menurut saya sebaiknya ditarik saja Perppu ini. Sebab, alasan DPR untuk menolaknya sangat kuat,” pungkasnya. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya