Berita

margarito kamis/net

Hukum

PERPPU MK

Margarito: Logika Konstitusional Kita Mesti Tertib!

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 11:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Setelah Akil Mochtar ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober, Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Ada tujuh putusan sengketa Pilkada yang dikeluarkan MK dan kesemuanya tak mengundang polemik. Jadi unsur kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu Penyelamatan MK sudah hilang.

"Sampai ini tak ada putusan yang mengundang polemik, dan yang pasti masyarakat tunduk dan patuh pada putusan MK. Di mana unsur ketidakpercayaan masyarakat?" kata pakar tata negara Margarito Kamis dalam diskusi "Ada Ragu di Balik Perppu", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10)

Hal ikhwal kegentingan yang memaksa itu sudah lewat. Padahal, Perppu itu harus dibuat secepatnya setelah Ketua Mahkamah Konstitusi ditanggap saat itu. Bahkan, menurut dia, penyusunan Perppu harus selesai dalam satu atau dua jam. Relevansi sosiologis untuk dijadikan landasan konstitusional yaitu "hal ikhwal memaksa" menjadi hilang karena terlalu lama dikeluarkan dari kejadian yang memaksa.


Kemudian, yang membuatnya terganggu adalah soal pembatasan kewenangan atas MA, DPR dan Presiden dalam seleksi hakim konstitusi. Sejatinya, dia setuju gagasan membentuk panel ahli. Namun, panel ahli harusnya dimiliki tiga lembaga itu masing-masing tanpa perlu libatkan Komisi Yudisial.

"Kenapa saya risaukan ini? Karena, pemikiran dan logika konstitusional kita mesti tertib. Seolah-olah KY ini dibikin tak terlibat dalam penentuan hakim konstitusi, tapi sebenarnya terlibat. Saya minta teman-teman di DPR menimbang Perppu secara matang, objektif dan arif," tandas doktor hukum asal Ternate ini. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya