Berita

margarito kamis/net

Hukum

PERPPU MK

Margarito: Logika Konstitusional Kita Mesti Tertib!

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 11:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Setelah Akil Mochtar ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober, Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Ada tujuh putusan sengketa Pilkada yang dikeluarkan MK dan kesemuanya tak mengundang polemik. Jadi unsur kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu Penyelamatan MK sudah hilang.

"Sampai ini tak ada putusan yang mengundang polemik, dan yang pasti masyarakat tunduk dan patuh pada putusan MK. Di mana unsur ketidakpercayaan masyarakat?" kata pakar tata negara Margarito Kamis dalam diskusi "Ada Ragu di Balik Perppu", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10)

Hal ikhwal kegentingan yang memaksa itu sudah lewat. Padahal, Perppu itu harus dibuat secepatnya setelah Ketua Mahkamah Konstitusi ditanggap saat itu. Bahkan, menurut dia, penyusunan Perppu harus selesai dalam satu atau dua jam. Relevansi sosiologis untuk dijadikan landasan konstitusional yaitu "hal ikhwal memaksa" menjadi hilang karena terlalu lama dikeluarkan dari kejadian yang memaksa.


Kemudian, yang membuatnya terganggu adalah soal pembatasan kewenangan atas MA, DPR dan Presiden dalam seleksi hakim konstitusi. Sejatinya, dia setuju gagasan membentuk panel ahli. Namun, panel ahli harusnya dimiliki tiga lembaga itu masing-masing tanpa perlu libatkan Komisi Yudisial.

"Kenapa saya risaukan ini? Karena, pemikiran dan logika konstitusional kita mesti tertib. Seolah-olah KY ini dibikin tak terlibat dalam penentuan hakim konstitusi, tapi sebenarnya terlibat. Saya minta teman-teman di DPR menimbang Perppu secara matang, objektif dan arif," tandas doktor hukum asal Ternate ini. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya