Berita

margarito kamis/net

Hukum

PERPPU MK

Margarito: Logika Konstitusional Kita Mesti Tertib!

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 11:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Setelah Akil Mochtar ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober, Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Ada tujuh putusan sengketa Pilkada yang dikeluarkan MK dan kesemuanya tak mengundang polemik. Jadi unsur kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu Penyelamatan MK sudah hilang.

"Sampai ini tak ada putusan yang mengundang polemik, dan yang pasti masyarakat tunduk dan patuh pada putusan MK. Di mana unsur ketidakpercayaan masyarakat?" kata pakar tata negara Margarito Kamis dalam diskusi "Ada Ragu di Balik Perppu", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10)

Hal ikhwal kegentingan yang memaksa itu sudah lewat. Padahal, Perppu itu harus dibuat secepatnya setelah Ketua Mahkamah Konstitusi ditanggap saat itu. Bahkan, menurut dia, penyusunan Perppu harus selesai dalam satu atau dua jam. Relevansi sosiologis untuk dijadikan landasan konstitusional yaitu "hal ikhwal memaksa" menjadi hilang karena terlalu lama dikeluarkan dari kejadian yang memaksa.


Kemudian, yang membuatnya terganggu adalah soal pembatasan kewenangan atas MA, DPR dan Presiden dalam seleksi hakim konstitusi. Sejatinya, dia setuju gagasan membentuk panel ahli. Namun, panel ahli harusnya dimiliki tiga lembaga itu masing-masing tanpa perlu libatkan Komisi Yudisial.

"Kenapa saya risaukan ini? Karena, pemikiran dan logika konstitusional kita mesti tertib. Seolah-olah KY ini dibikin tak terlibat dalam penentuan hakim konstitusi, tapi sebenarnya terlibat. Saya minta teman-teman di DPR menimbang Perppu secara matang, objektif dan arif," tandas doktor hukum asal Ternate ini. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya