Berita

mahkamah konstitusi/net

Hukum

Cacat Perppu Penyelamatan MK Makin Kentara

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 10:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dasar pertimbangan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Penyelamatan Mahkamah Konstitusi mudah sekali digugat.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan, konsideran hukum atau pertimbangan hukum formal yang melandasi keluarnya Perppu adalah bahwa MK tak bisa lagi diharapkan akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah satu hakim konstitusi, Akil Mochtar.

"Kalau melihat dasar pertimbangan ini, kita melihat bahwa setelah penahanan Akil Mochtar terjadi para hakim konstitusi ini masih menjalankan tugasnya, bahkan mereka masih keluarkan tujuh putusan yang sampai saat ini tidak menimbulkan masalah," ujar Sudding dalam diskusi "Ada Ragu di Balik Perppu", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10).


Pentolan Partai Hanura ini menegaskan bahwa pada intinya Perppu ini bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Ia tak membantah bahwa penerbitan Perppu merupakan kewenangan presiden, tapi disitu ada syarat "kegentingan yang memaksa". Masalahnya, penahanan Akil Mochtar tidak menimbulkan kegentingan apapun karena MK masih menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Ia juga mengkritik isi Perppu yang menyatakan, persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi adalah minimal 7 tahun tak aktif di partai politik. Sudding tegaskan, tidak ada jaminan bahwa orang yang tidak berasal dari parpol maka moralitas dan perlilakunya pasti bersih.

"Jadi ini perbuatan oknum, bukan persoalan orang parpol atau bukan. Kalau kita lihat Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva, dua hakim konstitusi diusulkan presiden dan berasal dari parpol," ujarnya.

Masalah lain dari Perppu Penyelamatan MK adalah di pembentukan panel ahli untuk perekrutan atau seleksi hakim konstitusi. Panel Ahli ini mengambil alih kewenangan tiga lembaga (MA, DPR dan Presiden) yang mengacu pada konstitusi.

Persoalan krusial terakhir adalah soal Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk bersama oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dia ingatkan, MK pernah membatalkan fungsi pengawasan KY terhadap hakim MK yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY, pada tahun 2006. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya