Berita

mahkamah konstitusi/net

Hukum

Cacat Perppu Penyelamatan MK Makin Kentara

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 10:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dasar pertimbangan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Penyelamatan Mahkamah Konstitusi mudah sekali digugat.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan, konsideran hukum atau pertimbangan hukum formal yang melandasi keluarnya Perppu adalah bahwa MK tak bisa lagi diharapkan akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah satu hakim konstitusi, Akil Mochtar.

"Kalau melihat dasar pertimbangan ini, kita melihat bahwa setelah penahanan Akil Mochtar terjadi para hakim konstitusi ini masih menjalankan tugasnya, bahkan mereka masih keluarkan tujuh putusan yang sampai saat ini tidak menimbulkan masalah," ujar Sudding dalam diskusi "Ada Ragu di Balik Perppu", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10).


Pentolan Partai Hanura ini menegaskan bahwa pada intinya Perppu ini bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Ia tak membantah bahwa penerbitan Perppu merupakan kewenangan presiden, tapi disitu ada syarat "kegentingan yang memaksa". Masalahnya, penahanan Akil Mochtar tidak menimbulkan kegentingan apapun karena MK masih menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Ia juga mengkritik isi Perppu yang menyatakan, persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi adalah minimal 7 tahun tak aktif di partai politik. Sudding tegaskan, tidak ada jaminan bahwa orang yang tidak berasal dari parpol maka moralitas dan perlilakunya pasti bersih.

"Jadi ini perbuatan oknum, bukan persoalan orang parpol atau bukan. Kalau kita lihat Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva, dua hakim konstitusi diusulkan presiden dan berasal dari parpol," ujarnya.

Masalah lain dari Perppu Penyelamatan MK adalah di pembentukan panel ahli untuk perekrutan atau seleksi hakim konstitusi. Panel Ahli ini mengambil alih kewenangan tiga lembaga (MA, DPR dan Presiden) yang mengacu pada konstitusi.

Persoalan krusial terakhir adalah soal Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk bersama oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dia ingatkan, MK pernah membatalkan fungsi pengawasan KY terhadap hakim MK yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY, pada tahun 2006. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya