Berita

mahkamah konstitusi/net

Hukum

Cacat Perppu Penyelamatan MK Makin Kentara

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 10:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dasar pertimbangan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Penyelamatan Mahkamah Konstitusi mudah sekali digugat.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan, konsideran hukum atau pertimbangan hukum formal yang melandasi keluarnya Perppu adalah bahwa MK tak bisa lagi diharapkan akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah satu hakim konstitusi, Akil Mochtar.

"Kalau melihat dasar pertimbangan ini, kita melihat bahwa setelah penahanan Akil Mochtar terjadi para hakim konstitusi ini masih menjalankan tugasnya, bahkan mereka masih keluarkan tujuh putusan yang sampai saat ini tidak menimbulkan masalah," ujar Sudding dalam diskusi "Ada Ragu di Balik Perppu", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10).


Pentolan Partai Hanura ini menegaskan bahwa pada intinya Perppu ini bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Ia tak membantah bahwa penerbitan Perppu merupakan kewenangan presiden, tapi disitu ada syarat "kegentingan yang memaksa". Masalahnya, penahanan Akil Mochtar tidak menimbulkan kegentingan apapun karena MK masih menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Ia juga mengkritik isi Perppu yang menyatakan, persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi adalah minimal 7 tahun tak aktif di partai politik. Sudding tegaskan, tidak ada jaminan bahwa orang yang tidak berasal dari parpol maka moralitas dan perlilakunya pasti bersih.

"Jadi ini perbuatan oknum, bukan persoalan orang parpol atau bukan. Kalau kita lihat Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva, dua hakim konstitusi diusulkan presiden dan berasal dari parpol," ujarnya.

Masalah lain dari Perppu Penyelamatan MK adalah di pembentukan panel ahli untuk perekrutan atau seleksi hakim konstitusi. Panel Ahli ini mengambil alih kewenangan tiga lembaga (MA, DPR dan Presiden) yang mengacu pada konstitusi.

Persoalan krusial terakhir adalah soal Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk bersama oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dia ingatkan, MK pernah membatalkan fungsi pengawasan KY terhadap hakim MK yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY, pada tahun 2006. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya