Berita

refly harun/net

Hukum

PERPPU MK

Refly Harun: Aneh Kalau yang Bagus-bagus dari Penguasa Malah Dikritik

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 09:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang muncul di era reformasi ini sudah berjumlah belasan. Sifat kegentingan yang memaksa Perppu itu dikeluarkan diserahkan ke presiden. Namun, subjektifitasnya diserahkan DPR.

"Jadi terserah DPR mau melihat bagaimana, itu kan political game. DPR itu memang harus mengkritik, apalagi zaman pemilu," sindir mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun, dalam diskusi "Ada Ragu di Balik Perppu", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10).

Perppu tentang perubahan kedua atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan Presiden SBY berisi tiga hal. Pertama, menyatakan persyaratan hakim konstitusi tak boleh berasal dari parpol kecuali sudah berhenti minimal tujuh tahun dan itu konsisten atau sejalan dengan putusan MK tentang perekrutan anggota KPU, Bawaslu dan DKPP. DPR mendorong orang parpol bisa dicalonkan menjadi penyelenggaran pemilu kalau saat itu juga sudah berhenti dari parpol. Tapi MK menyatakan harus berhenti minimal lima tahun untuk menjadi penyelenggara pemilu.


Kedua, dalam perekrutan hakim konstitusi memang tiga lembaga DPR, MA dan Presiden tetap punya hak mencalonkan. Tapi sebelum dilantik mereka harus dites dulu oleh Panel Ahli bentukan Komisi Yudisial. Panel ahli tersebut beranggotakan tujuh orang  terdiri atas satu orang yang diusulkan oleh MA, satu orang yang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh pemerintah, dan empat orang yang dipilih oleh Komisi Yudisial (KY) berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas: mantan hakim konstitusi, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi hukum maupun praktisi hukum.

Dan ketiga, hakim konstitusi akan diawasi majelis kehormatan hakim yang sifatnya independen dan diisi orang yang disulkan masyarakat. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk bersama oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan susunan keanggotaan: satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, satu orang akademisi bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.

"Saya tantang kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, di mana jeleknya Perppu ini? Negara ini aneh kalau yang bagus-bagus dari penguasa malah dikritik," tegasnya. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya