Berita

refly harun/net

Hukum

PERPPU MK

Refly Harun: Aneh Kalau yang Bagus-bagus dari Penguasa Malah Dikritik

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 09:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang muncul di era reformasi ini sudah berjumlah belasan. Sifat kegentingan yang memaksa Perppu itu dikeluarkan diserahkan ke presiden. Namun, subjektifitasnya diserahkan DPR.

"Jadi terserah DPR mau melihat bagaimana, itu kan political game. DPR itu memang harus mengkritik, apalagi zaman pemilu," sindir mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun, dalam diskusi "Ada Ragu di Balik Perppu", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10).

Perppu tentang perubahan kedua atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan Presiden SBY berisi tiga hal. Pertama, menyatakan persyaratan hakim konstitusi tak boleh berasal dari parpol kecuali sudah berhenti minimal tujuh tahun dan itu konsisten atau sejalan dengan putusan MK tentang perekrutan anggota KPU, Bawaslu dan DKPP. DPR mendorong orang parpol bisa dicalonkan menjadi penyelenggaran pemilu kalau saat itu juga sudah berhenti dari parpol. Tapi MK menyatakan harus berhenti minimal lima tahun untuk menjadi penyelenggara pemilu.


Kedua, dalam perekrutan hakim konstitusi memang tiga lembaga DPR, MA dan Presiden tetap punya hak mencalonkan. Tapi sebelum dilantik mereka harus dites dulu oleh Panel Ahli bentukan Komisi Yudisial. Panel ahli tersebut beranggotakan tujuh orang  terdiri atas satu orang yang diusulkan oleh MA, satu orang yang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh pemerintah, dan empat orang yang dipilih oleh Komisi Yudisial (KY) berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas: mantan hakim konstitusi, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi hukum maupun praktisi hukum.

Dan ketiga, hakim konstitusi akan diawasi majelis kehormatan hakim yang sifatnya independen dan diisi orang yang disulkan masyarakat. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk bersama oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan susunan keanggotaan: satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, satu orang akademisi bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.

"Saya tantang kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, di mana jeleknya Perppu ini? Negara ini aneh kalau yang bagus-bagus dari penguasa malah dikritik," tegasnya. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya