Berita

refly harun/net

Hukum

PERPPU MK

Refly Harun: Aneh Kalau yang Bagus-bagus dari Penguasa Malah Dikritik

SABTU, 19 OKTOBER 2013 | 09:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang muncul di era reformasi ini sudah berjumlah belasan. Sifat kegentingan yang memaksa Perppu itu dikeluarkan diserahkan ke presiden. Namun, subjektifitasnya diserahkan DPR.

"Jadi terserah DPR mau melihat bagaimana, itu kan political game. DPR itu memang harus mengkritik, apalagi zaman pemilu," sindir mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun, dalam diskusi "Ada Ragu di Balik Perppu", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10).

Perppu tentang perubahan kedua atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan Presiden SBY berisi tiga hal. Pertama, menyatakan persyaratan hakim konstitusi tak boleh berasal dari parpol kecuali sudah berhenti minimal tujuh tahun dan itu konsisten atau sejalan dengan putusan MK tentang perekrutan anggota KPU, Bawaslu dan DKPP. DPR mendorong orang parpol bisa dicalonkan menjadi penyelenggaran pemilu kalau saat itu juga sudah berhenti dari parpol. Tapi MK menyatakan harus berhenti minimal lima tahun untuk menjadi penyelenggara pemilu.


Kedua, dalam perekrutan hakim konstitusi memang tiga lembaga DPR, MA dan Presiden tetap punya hak mencalonkan. Tapi sebelum dilantik mereka harus dites dulu oleh Panel Ahli bentukan Komisi Yudisial. Panel ahli tersebut beranggotakan tujuh orang  terdiri atas satu orang yang diusulkan oleh MA, satu orang yang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh pemerintah, dan empat orang yang dipilih oleh Komisi Yudisial (KY) berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas: mantan hakim konstitusi, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi hukum maupun praktisi hukum.

Dan ketiga, hakim konstitusi akan diawasi majelis kehormatan hakim yang sifatnya independen dan diisi orang yang disulkan masyarakat. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk bersama oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan susunan keanggotaan: satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, satu orang akademisi bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.

"Saya tantang kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, di mana jeleknya Perppu ini? Negara ini aneh kalau yang bagus-bagus dari penguasa malah dikritik," tegasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya