Berita

ahmad basarah/net

Hukum

Ini Cacat Perppu MK Menurut Ahmad Basarah

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Perppu tentang perubahan kedua atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan Presiden SBY beberapa substansinya cacat konstitusional dan berpotensi menumpuk kekuasaan baru di Komisi Yudisial (KY).

Hal itu mengingat, pertama, ketentuan Perppu tersebut terutama Pasal 18A, 18B dan 18C yang intinya mengatur MA, DPR dan/atau Presiden mengajukan calon hakim konstitusi kepada panel ahli yang dibentuk oleh KY untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang diakhiri dengan persetujuan lolos atau tidaknya calon, secara nyata menabrak ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 sekaligus merampas kewenangan DPR/MA/Presiden mengajukan hakim konstitusi sebagaimana dijamin UUD 1945.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basarah, menyatakan, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan "MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden".


Dengan demikian kekuasaan melakukan uji kelayakan dan kepatutan melalui pembentukan panel ahli seharusnya dilakukan pada masing-masing lembaga (DPR, Presiden, MA) dan bukan oleh satu panel ahli bentukan KY. Termasuk lolos tidaknya calon hakim konstitusi haruslah diputuskan oleh masing-masing lembaga dan bukan oleh panel ahli bentukan KY.

Kedua, terkait komposisi majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat tetap (Psl 27A ayat (5)) tanpa melibatkan unsur hakim konstitusi di dalamnya berpotensi menghambat MK dalam menegakkan keadilan substansial dan menjadikan MK cenderung formalistik karena kekuasaan majelis kehormatan yang sangat besar terutama dalam pemberian sanksi juga rawan disalahgunakan.

Politisi PDI Perjuangan ini katakan, Perppu MK ini merupakan bentuk amandemen UUD 1945 secara terselubung oleh Presiden SBY, padahal wewenang amandemen UUD 1945 ada pada MPR. Maka, DPR harus menolak mengesahkan Perppu ini menjadi UU.

"Sebagai solusinya DPR harus segera mendorong revisi UU MK dengan pembahasan yang mendalam berpegang pada UUD 1945, dan tidak didasari perasaan emosional demi tegaknya MK sebagai the guardian of ideology and the guardian of constitution," tandasnya. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya