Berita

martin hutabarat/net

Hukum

Martin Hutabarat: Masalah Perppu MK Adalah Soal Kegentingan yang Memaksa

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 19:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) dianggap sudah cukup baik. Perppu itu adalah satu langkah maju untuk membuat lembaga MK dan putusan-putusan yang dibuatnya dihormati dan dihargai rakyat.

"Perpu ini kalau didalami benar-benar isinya, akan membuat seorang Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh MA, DPR dan Presiden lebih teruji integritasnya, rekam jejak, pengetahuan dan kemampuannya," kata anggota Komisi III DPR, Martin  Hutabarat, beberapa saat lalu (Jumat malam, 18/10).

Martin mengatakan, Perppu itu membuat Hakim MK sama terujinya dengan seorang Hakim Mahkamah Agung (MA). Kalau sebelumnya, menjadi Hakim MK lebih mudah karena hanya ditentukan oleh MA, DPR dan Presiden di internal masing-masing, tanpa proses seleksi yang transparan. Padahal putusan MK itu sangat sangat strategis dan tinggi nilainya. Namun, Perppu sekarang  membuat proses seleksi itu lebih terbuka dengan ukuran-ukuran yang lebih jelas, dan mempersulit seorang Hakim MK dari partai politik dengan dibentuknya Panel Ahli.


Dia tegaskan, pendapat yang mengatakan bahwa Perppu ini bakal mudah ditolak oleh MK karena bertentangan dengan Konstitusi adalah pendapat yang keliru. Martin tak melihat ada isi dari Perppu yang bertabrakan dengan pasal-pasal di UUD 1945. Namun yang jadi soal adalah mengapa Presiden begitu lamban menerbitkan Perppu sehingga nuansa kegentingan yang memaksa itu tidak lagi terasa.

"Hanya saja mengenai lamanya Perpu ini baru diumumkan yang jadi soal, sehingga mengurangi arti kegentingan yang memaksa," tambahnya.

Dia berpendapat, persoalan itu akan menimbulkan perdebatan di DPR sesudah reses minggu ketiga November. Ini terutama belum adanya UU yang mengatur Perppu. DPR akan mengkaji hak subjektif presiden terkait "hal ihwal yang memaksa". [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya