Berita

martin hutabarat/net

Hukum

Martin Hutabarat: Masalah Perppu MK Adalah Soal Kegentingan yang Memaksa

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 19:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) dianggap sudah cukup baik. Perppu itu adalah satu langkah maju untuk membuat lembaga MK dan putusan-putusan yang dibuatnya dihormati dan dihargai rakyat.

"Perpu ini kalau didalami benar-benar isinya, akan membuat seorang Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh MA, DPR dan Presiden lebih teruji integritasnya, rekam jejak, pengetahuan dan kemampuannya," kata anggota Komisi III DPR, Martin  Hutabarat, beberapa saat lalu (Jumat malam, 18/10).

Martin mengatakan, Perppu itu membuat Hakim MK sama terujinya dengan seorang Hakim Mahkamah Agung (MA). Kalau sebelumnya, menjadi Hakim MK lebih mudah karena hanya ditentukan oleh MA, DPR dan Presiden di internal masing-masing, tanpa proses seleksi yang transparan. Padahal putusan MK itu sangat sangat strategis dan tinggi nilainya. Namun, Perppu sekarang  membuat proses seleksi itu lebih terbuka dengan ukuran-ukuran yang lebih jelas, dan mempersulit seorang Hakim MK dari partai politik dengan dibentuknya Panel Ahli.


Dia tegaskan, pendapat yang mengatakan bahwa Perppu ini bakal mudah ditolak oleh MK karena bertentangan dengan Konstitusi adalah pendapat yang keliru. Martin tak melihat ada isi dari Perppu yang bertabrakan dengan pasal-pasal di UUD 1945. Namun yang jadi soal adalah mengapa Presiden begitu lamban menerbitkan Perppu sehingga nuansa kegentingan yang memaksa itu tidak lagi terasa.

"Hanya saja mengenai lamanya Perpu ini baru diumumkan yang jadi soal, sehingga mengurangi arti kegentingan yang memaksa," tambahnya.

Dia berpendapat, persoalan itu akan menimbulkan perdebatan di DPR sesudah reses minggu ketiga November. Ini terutama belum adanya UU yang mengatur Perppu. DPR akan mengkaji hak subjektif presiden terkait "hal ihwal yang memaksa". [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya