Berita

martin hutabarat/net

Hukum

Martin Hutabarat: Masalah Perppu MK Adalah Soal Kegentingan yang Memaksa

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 19:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) dianggap sudah cukup baik. Perppu itu adalah satu langkah maju untuk membuat lembaga MK dan putusan-putusan yang dibuatnya dihormati dan dihargai rakyat.

"Perpu ini kalau didalami benar-benar isinya, akan membuat seorang Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh MA, DPR dan Presiden lebih teruji integritasnya, rekam jejak, pengetahuan dan kemampuannya," kata anggota Komisi III DPR, Martin  Hutabarat, beberapa saat lalu (Jumat malam, 18/10).

Martin mengatakan, Perppu itu membuat Hakim MK sama terujinya dengan seorang Hakim Mahkamah Agung (MA). Kalau sebelumnya, menjadi Hakim MK lebih mudah karena hanya ditentukan oleh MA, DPR dan Presiden di internal masing-masing, tanpa proses seleksi yang transparan. Padahal putusan MK itu sangat sangat strategis dan tinggi nilainya. Namun, Perppu sekarang  membuat proses seleksi itu lebih terbuka dengan ukuran-ukuran yang lebih jelas, dan mempersulit seorang Hakim MK dari partai politik dengan dibentuknya Panel Ahli.


Dia tegaskan, pendapat yang mengatakan bahwa Perppu ini bakal mudah ditolak oleh MK karena bertentangan dengan Konstitusi adalah pendapat yang keliru. Martin tak melihat ada isi dari Perppu yang bertabrakan dengan pasal-pasal di UUD 1945. Namun yang jadi soal adalah mengapa Presiden begitu lamban menerbitkan Perppu sehingga nuansa kegentingan yang memaksa itu tidak lagi terasa.

"Hanya saja mengenai lamanya Perpu ini baru diumumkan yang jadi soal, sehingga mengurangi arti kegentingan yang memaksa," tambahnya.

Dia berpendapat, persoalan itu akan menimbulkan perdebatan di DPR sesudah reses minggu ketiga November. Ini terutama belum adanya UU yang mengatur Perppu. DPR akan mengkaji hak subjektif presiden terkait "hal ihwal yang memaksa". [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya