Berita

Abdul Haris Semendaway/net

Hukum

Haris: Media Jembatani Saksi dan Korban Yang Butuh Perlindungan LPSK

KAMIS, 17 OKTOBER 2013 | 23:17 WIB | LAPORAN:

Media dalam pelaksanaannya bisa berperan positif dalam membantu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membongkar korban kejahatan. Tapi, tak dapat dipungkiri media juga bisa membahayakan seseorang yang sudah menjadi korban.

Begitu dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendaway saat membuka "Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban", di Ancol, Jakarta, Kamis malam (17/10).

Haris lalu mencontohkan peran media yang membantu dalam membongkar kejahatan. Misalnya, dalam perkara kasus perkosaan seorang pelajar SMA di Gorontalo. Di sana, oleh karena pemberitaan media, maka terungkap bahwa korban diperkosa bukan hanya sekali oleh para oknum kepolisian setempat.


"Itu salah satu contoh bahwa media itu baik," kata dia.

Namin di sisi lain media juga dapat berperan negatif bagi seorang korban pelaku kejahatan. Misalnya, apabila cara pemberitaan media tidak tepat dengan menyertakan seorang saksi atau korban dengan nama jelas, serta alamat lengkap. Apalagi bila kasusnya adalah perkosaan anak di bawah umum yang jelas-jelas dalam Undang Undang tak boleh disebut.

"Misalnya, anak mengalami sodomi, atau perkosaan. Kemudian disebutkan secara rinci sekolahnya. Secara sosial, hubungan sosial akan rusak. Kemudian dia mengalami stigma, padahal kalau tidak diberitakan yang bersangkutan sudah tidak lulus. Itu kan berdampak negatif," terang dia.

Dalam kesempatan ini, Haris juga menyatakan bahwa media juga bukan hanya sekedar mengungkap kasus. Media, lanjut Haris, juga membantu menjembatani saksi yang butuh perlindungan LPSK. Selain itu, LPSK juga membutuhkan media untuk mendapatkan data maupun informasi mengenai korban atau saksi yang butuh perlindungan.

"Beberapa kasus kita peroleh data dan informasi dari media. Itu peran media yang tidak bisa kita anggap sepele. Jadi media bukan hanya untuk pemberitaan semata, tapi dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," tandas Haris. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya