Berita

Djoko Suyanto/net

Inilah 3 Substansi Perppu Penyelamatan MK yang Diteken SBY

KAMIS, 17 OKTOBER 2013 | 21:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Salah satu subtansi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi adalah, syarat hakim konstitusi paling singkat tujuh tahun tidak menjadi anggota partai politik.

Demikian disampaikan Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Yogyakarta, Kamis malam (17/10). Hari ini Presiden SBY telah menandatangani Perppu nomor 1/2013 tentang perubahan kedua atas UU No 24 /2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Djoko Suyanto menjelaskan, ada tiga samangat atau subtansi dalam Perppu MK ini, pertama adalah penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, kedua adalah memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan ketiga adalah perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.


"Untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i ditambah, tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi," ujar Djoko.

Dan sebelum hakim konstitusi ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan Presiden kata Djoko, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial. Panel Ahli beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari; satu orang diusulkan oleh MA, satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh Presiden, dan empat orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

"Sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam pasal 19 Undang-Undang MK," terangnya.

Sementara untuk perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif akan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi, dan sekretariatnya akan berkedudukan di KY. MKHK ungkap Djoko dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan susunan keanggotaan; satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya