Berita

Andi Mallarangeng/net

Hukum

Inilah Alasan KPK Baru Menahan Andi Mallarangeng

KAMIS, 17 OKTOBER 2013 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Desember 2013 lalu, baru hari ini (Kamis, 17/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andi Mallarangeng, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Hambalang.

Terhitung, sudah tiga kali bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menjalani pemeriksaan pasca ditetapkannya menjadi tersangka. Terakhir, Andi diperiksa Jumat (11/10) lalu tapi tak ditahan oleh KPK.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan alasan mengapa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Andi saat ini. Johan bilang, pada dasarnya penahanan adalah kewenangan penyidik. Jadi, pada dasarnya penyidik yang paham dan tahu kapan seorang tersangka ditahan.


"Dalam kaitan dengan ini untuk AAM penyidik baru merasa perlu dilakukan penahanan hari ini," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis sore (17/10).

Untuk pemeriksaan yang sudah berlalu, kata Johan, dari informasi yang didengarnya dari penyidik saat itu belum perlu dilakukan penahanan. "Jadi seperti itu mekanismenya," tandas Johan.

Nah, setelah dilakukan penahanan, selanjutnya, kata Johan,  pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi atau tersangka untuk Andi Mallarangeng. Itu, dilakukan guna melengkapi berkas perkara penyidikan Andi Mallarangeng.

"Setelah itu berkas dilimpahkan ke penuntutan," demikian bekas wartawan salah satu harian nasional ini. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya