Berita

Hukum

Penahanan Andi Mallarangeng Bukti Tak Ada Kekebalan Hukum

KAMIS, 17 OKTOBER 2013 | 18:23 WIB | LAPORAN:

Partai Gerindra mengungkapkan rasa haru atas ditahannya mantan Menpora Andi Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, ditahannya Andi Mallarangeng membuktikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak pandang bulu.

"Ini sebenarnya adalah calon pemimpin masa depan bangsa yang disiapkan oleh Partai Demokrat. Sangat mengharukan, bahwa ternyata akhirnya KPK menahan Andi, tidak ada orang yang kebal hukum di mata KPK," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10).

Martin mengapresiasi langkah KPK dengan menahan Andi Malarangeng. Pasalnya, Andi dikenal dekat dengan Presiden SBY dan lingkungan kekuasaan.


"Andi malarangeng kan menpora yang aktif, pertama yang ditahan oleh KPK, dan orang yang sangat dekat dengan SBY," kata anggota Komisi III DPR itu.

Lebih jauh, Martin berharap agar Andi dapat kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik KPK. Hal ini agar dapat mengungkap seterangnya kasus korupsi Hambalang.

"Bicara seterbuka mungkin agar membantu pengungkapan kasus Hambalang ini. Bagaimanapun juga, Andi harus bisa walaupun terbelit kasus hukum harus bisa menjadi contoh menjadi pejabat yang baik, jangan sedikitpun menutupi apapun dalam kasus Hambalang," jelas Martin.

Diketahui, Andi dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara dari penyimpangan dalam pembangunan pusat olah raga Hambalang di Bogor, Jawa Barat pada 2010 lalu.

Karena itulah, dia menegaskan bahwa mengenai persyaratan, proses penjaringan, pemilihan hakim MK, serta pengawasan hakim MK itu tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi. Lebih jauh, dia menilai, seharusnya jika ingin melakukan terobosan hukum, tentu yang paling baik adalah harus melakukan amandemen Konstitusi. Namun untuk melakukan amandemen tentu tidak mudah.

"Karena butuh perjalanan politik yang panjang dan kesepakatan-kesepakatan politik yang berliku," tandasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya