Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf DPR Fraksi Demokrat, Nuril Anwar dan anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Pasya Ismaya Sukardi terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).
Tim penyidik juga menjadwalkan Dirut PT Msons Capital Munadi Herlambang, dan Pensiunan PNS Kementerian Negara BUMN, Muchayat.
KPK menetapkan Anas menjadi tersangka atas dugaan menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Toyota Harrier ini diduga dibelikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di dealer Motor Pecenongan pada September 2009 dengan harga Rp 670 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.
Namun hingga saat ini, pihak Anas masih mengatakan bahwa mobil tersebut bukanlah gratifikasi. Beberapa waktu lalu, Muhammad Rahmat mengatakan bahwa mobil itu dibeli pada Agustus 2009 lalu yang kemudian Anas memberikan uang muka dan cicilan pertama sebesar Rp 200 juta ke Nazar. Pembayaran disaksikan rekan-rekan Anas yaitu Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, dan Maimara Tando.
Saat membeli mobil ini, Anas belum jadi anggota DPR. Baru pada 21 Oktober 2009, Anas dilantik sebagai anggota DPR. Pada Februari 2010, Anas membayar cicilan kedua sebesar Rp 75 juta.
[wid]