Dul masih tahap penyembuhan tidak bisa menjadi alasan. Masih bisa diperiksa sesuai UU Perlindungan Anak.
Lambatnya proses hukum terhadap tersangka Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul dalam kasus kecelakaan naas di Tol Jagorawi, pada 8 September 2013, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia itu, bisa berdampak pada citra kepolisian.
Apalagi rekan satu mobil Dul, Noval, sudah diperiksa, juga sama-sama dalam kondisi masih sakit sehabis kecelakaan. Mengapa Dul belum?
“Seperti yang saya bilang dari awal. Saya khawatir nanti tak ada yang dihukum dari kasus ini. Bisa karena saling memaafkan, ada rasa nggak enak dan ujung-ujungnya nggak ada yang dihukum,†ujar Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) Adrianus Meliala kepada wartawan, Senin (14/10).
Lebih lanjut, Adrianus mengatakan, kondisi Dul yang masih dalam masa penyembuhan pada dasarnya tidak menjadi halangan bagi polisi untuk memeriksanya.
“Bisa juga polisi mendatangi tersangka, yang penting pemberkasan berjalan. Supaya kemudian, dapat diperiksa dan mendapat keterangannya,†jelas si kriminolog.
Beberapa kali pemeriksaan terhadap putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty memang batal dilakukan polisi. Itu membuat kasus ini semakin berlarut-larut.
“Sekali lagi, kalau (AQJ) tak bisa datang ya bisa dimaklumi. Tetapi kan bisa didatangi. Yang penting keterangan tersangka untuk diberikan ke jaksa, yang penting proses berjalan,†tukas Adrianus.
“Kenapa polisi harus berlama-lama? Takutnya dituduh pencitraan lah, masuk angin lah. Sekali lagi yang terpenting prosesnya,†imbuhnya.
Meski Dul masih di bawah umur, bukan berarti dapat diistimewakan. Dul semestinya tetap menjalani proses hukum, namun sesuai UU Peradilan anak.
“Itu kan yang penting yang pemeriksaannya. Prosesnya disesuaikan, hakimnya tidak pakai toga. Bahwa dalam perlakuan khusus itu, wajar polisi juga tidak boleh kaku, tetapi tidak boleh kelamaan dan tidak ada perlakuan istimewa,†cetus Adrianus.
Sebelumnya, pihak kepolisian berjanji tetap profesional dan proporsional dalam menangani kasus Dul. “Polisi profesional dan proporsional. Memang orang sakit tidak boleh dipaksakan untuk diperiksa, kalau dipaksakan nanti cacat hukum. Mudah-mudahan nanti bisa segera diperiksa,†jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, baru-baru ini.
Terakhir, pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (7/10) dibatalkan setelah Dhani mengirim surat ke penyidik soal kondisi kesehatan Dul. “Beberapa kali koordinasi, jawabannya masih sakit dan belum bisa diperiksa. Orangtuanya kirim surat katakan masih sakit,†kata Rikwanto.
Ditegaskannya, pemeriksaan Dul sangat diperlukan untuk menentukan status hukum terhadap Dul selanjutnya. Meski pemeriksaan terus ditunda-tunda, Rikwanto memastikan, pemeriksaan terhadap Dul tetap akan dilakukan.
“Seberapa lama pun itu ditunda, tentu akan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang sudah sehat, lebih cepat lebih baik agar bisa ditentukan status AQJ selanjutnya,†cetus Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, Dhani menyatakan baru akan mengizinkan kepolisian memeriksa jika Dul sudah 100 persen sembuh, baik fisik maupun mental. Bos Republik Cinta Management itu bahkan memprediksi kesembuhan total Dul baru pada 2014.
“Belum bisa dipastikan. Karena estimasi dokter enam bulan. Kira-kira April-lah,†ujar Dhani.
Menilik pemberlakuan Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka kemungkinan besar Dul akan diuntungkan. Pasalnya, UU tersebut menyebutkan bahwa anak di bawah usia 14 tahun tidak bisa dipidanakan.
Terlepas dari itu, Dhani bersikeras pemeriksaan terhadap Dul tergantung dari izin dari dia. “Bergantung saya, kalau (saya) bilang oke, polisi akan datang. Tapi waktu saya SMS (polisi), Dul belum sehat, “ cetus Dhani.
Rumitnya lagi, pemeriksaan Dul oleh Seto Mulyadi (Kak Seto) harus dilakukan dalam situasi yang ramah anak.
“Dia (Dul) dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini, sehingga pemeriksaan dan segala macamnya harus dilakukan dalam suasana ramah anak,†ujar Seto. [Harian Rakyat Merdeka]