Berita

Marzuki Alie

Wawancara

WAWANCARA

Marzuki Alie: Saya Surati BK DPR, Segera Tetapkan Posisi Chairun Nisa

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 09:16 WIB

Ketua DPR Marzuki Alie merespons desakan dari masyarakat untuk mencopot anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.

“Saya sudah surati Badan Kehormatan (BK) DPR untuk segera menetapkan posisi Chairun Nisa (CN),” kata Marzuki Alie kepada  Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurut Marzuki, sebelum BK DPR memberikan rekomendasi mengenai CN, tentu pimpinan DPR tidak bisa berbuat apa-apa.


“Sampai saat ini CN masih tetap anggota DPR. Kami tidak bisa mengeluarkan sanksi saat CN ditangkap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka,’’ papar Marzuki.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana kalau BK tidak bersikap?
Bisa juga pimpinan parpolnya yang menyurati pimpinan DPR mengenai posisi kadernya itu. Kalau ada surat dari pimpinan parpolnya, tentu kami bisa bersikap.

Apa sudah ada komunikasi dengan pimpinan parpol CN?
Secara pribadi  saya sudah telepon pimpinan partainya agar mohon dijaga martabat DPR. Kalau memang ada faktanya, diberhentikan saja, supaya kami enak dalam melangkah dan bekerja.

Anda membuat surat kepada BK karena perlu cepat diputuskan posisi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu?
Betul. CN sudah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya KPK memiliki bukti, fakta dan data bahwa yang bersangkutan melakukan usaha-usaha penyuapan atau lainnya.

Isi suratnya apa sih?
Meminta segera memutuskan posisi CN. BK ini kan melihat dari sisi kode etiknya. Tentunya harus melihat fakta dan data yang sudah ada juga untuk menentukan keputusan.

Keputusan apa yang pas diberikan kepada CN?
Berdasarkan keterangan KPK, CN diduga menyuap AM (Akil Mochtar), itu kan pelanggaran etika berat. Bisa saja CN diadili di BK terkait hal itu. Atas temuan itu, BK bisa merekomendasikan untuk dipecat.

Kenapa Anda begitu proaktif dalam kasus ini?
Saya ingin menegakkan tata tertib setegas-tegasnya. Tapi tata tertib sekarang ini kelihatannya tidak sesuai lagi dengan harapan masyarakat.

Memangnya kenapa?
Kalau menurut tata tertib DPR, untuk mencopot seseorang harus menunggu putusan hukum tetap. Ini tentu membutuhkan waktu. Sedangkan masyarakat kepingin cepat.

Makanya masyarakat sering marah karena pimpinan DPR dianggap tidak tegas.

Solusinya bagaimana?
Makanya saya bikin surat ke BK itu agar bersikap cepat.

Kalau diduga ada suap terkait sengketa pilkada itu sudah melanggar kode etik. Nah, itu makanya kalau dinyatakan berat oleh BK, ada baiknya langsung diputuskan saja untuk direkomendasikan diganti.

Berarti melanggar tata tertib ya?
Ya. Tapi saya yang paling susah berhadapan dengan rakyat. Sebab, mereka tahu bahwa Ketua DPR yang harus bersikap tegas dalam kasus seperti itu. Padahal, Ketua DPR tidak bisa memecat orang. Makanya BK harus proaktif untuk menjaga marwah DPR. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya