Berita

Marzuki Alie

Wawancara

WAWANCARA

Marzuki Alie: Saya Surati BK DPR, Segera Tetapkan Posisi Chairun Nisa

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 09:16 WIB

Ketua DPR Marzuki Alie merespons desakan dari masyarakat untuk mencopot anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.

“Saya sudah surati Badan Kehormatan (BK) DPR untuk segera menetapkan posisi Chairun Nisa (CN),” kata Marzuki Alie kepada  Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Menurut Marzuki, sebelum BK DPR memberikan rekomendasi mengenai CN, tentu pimpinan DPR tidak bisa berbuat apa-apa.


“Sampai saat ini CN masih tetap anggota DPR. Kami tidak bisa mengeluarkan sanksi saat CN ditangkap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka,’’ papar Marzuki.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana kalau BK tidak bersikap?
Bisa juga pimpinan parpolnya yang menyurati pimpinan DPR mengenai posisi kadernya itu. Kalau ada surat dari pimpinan parpolnya, tentu kami bisa bersikap.

Apa sudah ada komunikasi dengan pimpinan parpol CN?
Secara pribadi  saya sudah telepon pimpinan partainya agar mohon dijaga martabat DPR. Kalau memang ada faktanya, diberhentikan saja, supaya kami enak dalam melangkah dan bekerja.

Anda membuat surat kepada BK karena perlu cepat diputuskan posisi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu?
Betul. CN sudah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya KPK memiliki bukti, fakta dan data bahwa yang bersangkutan melakukan usaha-usaha penyuapan atau lainnya.

Isi suratnya apa sih?
Meminta segera memutuskan posisi CN. BK ini kan melihat dari sisi kode etiknya. Tentunya harus melihat fakta dan data yang sudah ada juga untuk menentukan keputusan.

Keputusan apa yang pas diberikan kepada CN?
Berdasarkan keterangan KPK, CN diduga menyuap AM (Akil Mochtar), itu kan pelanggaran etika berat. Bisa saja CN diadili di BK terkait hal itu. Atas temuan itu, BK bisa merekomendasikan untuk dipecat.

Kenapa Anda begitu proaktif dalam kasus ini?
Saya ingin menegakkan tata tertib setegas-tegasnya. Tapi tata tertib sekarang ini kelihatannya tidak sesuai lagi dengan harapan masyarakat.

Memangnya kenapa?
Kalau menurut tata tertib DPR, untuk mencopot seseorang harus menunggu putusan hukum tetap. Ini tentu membutuhkan waktu. Sedangkan masyarakat kepingin cepat.

Makanya masyarakat sering marah karena pimpinan DPR dianggap tidak tegas.

Solusinya bagaimana?
Makanya saya bikin surat ke BK itu agar bersikap cepat.

Kalau diduga ada suap terkait sengketa pilkada itu sudah melanggar kode etik. Nah, itu makanya kalau dinyatakan berat oleh BK, ada baiknya langsung diputuskan saja untuk direkomendasikan diganti.

Berarti melanggar tata tertib ya?
Ya. Tapi saya yang paling susah berhadapan dengan rakyat. Sebab, mereka tahu bahwa Ketua DPR yang harus bersikap tegas dalam kasus seperti itu. Padahal, Ketua DPR tidak bisa memecat orang. Makanya BK harus proaktif untuk menjaga marwah DPR. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya