Berita

Hukum

Advokat: Save MK dari Markus, Perpu Tak Mendesak

SENIN, 07 OKTOBER 2013 | 13:18 WIB | LAPORAN:

Rencana Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) mengenai Mahkamah Konstitusi mendapat tentangan keras dari kalangan advokat.

"Secara konstitusi memang presiden mempunyai kewenangan mengeluarkan Perpu. Tapi jika membaca peta pada kasus ketua MK nonaktif (Akil Mochtar), saya rasa tidak perlu dan tidak mendesak dikeluarkannya Perpu," ujar  Ketua Umum Persatuan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Djafar Ruliansyah kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (7/10).

Perlu dicatat pula bahwa semasa jabatannya, Presiden SBY sudah sering mengeluarkan Perpu.


"Kalau tidak salah sudah 16 kali. Jelas hal itu menerangkan bahwa semasa pemerintahannya (SBY) sering terjadi keadaan darurat," tuturnya.

Djafar menekankan, jika dilihat dari akar permasalahannya, harus dipisahkan subtansi hukum antara kasus pidana individu ketua MK nonaktif Akil Mochtar dengan institusi MK itu sendiri. KPK seyogyanya dibiarkan bekerja terlebih dahulu membuktikan hasil tangkapannya sembari presiden mencari pengganti hakim MK yang baru secara fit and proper test. Pengganti Akil pun mendesak mengingat jumlah hakim konstitusi hanya sembilan orang.  

Namun yang juga harus diingatkan, presiden tidak boleh melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam pembuatan Perpu. Jika hal itu terjadi maka inkonstitusional lantaran KY tidak diperbolehkan terlibat dalam putusan Politik.

"Kami sering beracara di Mahkamah Konstitusi dan sering mendengar tentang yang terjadi di institusi tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah penyelamatan MK. Save MK dari markus," demikian Djafar.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya