gedung mk/net
gedung mk/net
"KPK sebaiknya jangan hanya menyidik kasus suap Akil Mochtar, karena ini berkaitan dengan beberapa keputusan sengketa pilkada yang pernah ditangani MK," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (Ilrins) Jeppri F Silalahi dalam rilisnya, Senin (7/10).
Selanjutnya hasil sengketa pilkada yang terbukti ada suap di dalamnya, harus di anulir dan ditinjau kembali. Sebab keputusan tersebut sudah pasti cacat hukum karena ada unsur pelanggaran hukum yakni penyuapan. Kendati disebutkan dalam UU bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, tapi itu diterapkan dalam situasi keputusan hukum yang diambil dengan cara yang benar dalam penegakkan hukum bukan dengan cara suap yang melanggar hukum.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 10:15
Kamis, 23 April 2026 | 10:06
Kamis, 23 April 2026 | 09:21
Kamis, 23 April 2026 | 09:18
Kamis, 23 April 2026 | 09:15
Kamis, 23 April 2026 | 09:14
Kamis, 23 April 2026 | 09:07
Kamis, 23 April 2026 | 08:58
Kamis, 23 April 2026 | 07:41
Kamis, 23 April 2026 | 07:25