Berita

YUSRIL IHZA MAHENDRA/NET

Hukum

Yusril Sindir Hakim Konstitusi Duduk di Majelis Kode Etik

MINGGU, 06 OKTOBER 2013 | 13:25 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai tepat langkah Presiden Yudhoyono mengeluarkan Perpu untuk merubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang ada saat ini.

"Seperti pernah saya tweetkan dua hari yang lalu, sangatlah musykil kalau ada lembaga negara tanpa ada yang mengawasi," terang Yusril melalui pesan elektronik yang diterima Rakyat Merdeka Online, siang ini (Minggu, 6/1).

Untuk itulah ia mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY) kembali diberi wewenang mengawasi hakim MK seperti dulu telah diatur dalam UU, tapi dibatalkan oleh MK sendiri. MK memang berwenang menguji UU apa saja, termasuk menguji UU yang mengatur dirinya. Kewenangan itu diberikan UUD 1945. Namun, Yusril mengingatkan bahwa MK juga harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji UU yang berkaitan dengan MK sendiri.


"Tindakan seperti itu tidak etis. Ada kesan kuat MK ingin menjadi superior. Hal ini terjadi sejak zaman Jimly (mantan ketua MK), sehingga setiap UU yang membatasi MK mau mereka batalkan. Termasuk kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK," ulas Yusril yang menjabat menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri ini.

Pembentukan Majelis Kode Etik MK pun, menurut dia, juga tidak benar.

"Masak ada hakim MK duduk di Majelis Kode Etik. Dengan demikian ada hakim MK yang akan memeriksa sesama hakim MK yang diduga melanggar kode etik. Ini tidak benar,"  tegasnya.

KY yang seharusnya mengawasi hakim MK. Termasuk harus diberi wewenang merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Mahkamah Agung (MA) untuk menarik hakim MK yang melanggar kode etik. Yusril menekankan. hakim yang melanggar etik harus diberhentikan. Bahkan, kalau ada unsur pidana, hakim MK tersebut harus diadili.

"Hal-hal seperti ini harus dimasukkan ke dalam Perpu," pungkasnya.

Seperti diketahui, hakim Konstitusi (MK), Harjono terpilih menjadi Ketua Majelis Kehormatan yang dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtar.[wid]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya