Berita

YUSRIL IHZA MAHENDRA/NET

Hukum

Yusril Sindir Hakim Konstitusi Duduk di Majelis Kode Etik

MINGGU, 06 OKTOBER 2013 | 13:25 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai tepat langkah Presiden Yudhoyono mengeluarkan Perpu untuk merubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang ada saat ini.

"Seperti pernah saya tweetkan dua hari yang lalu, sangatlah musykil kalau ada lembaga negara tanpa ada yang mengawasi," terang Yusril melalui pesan elektronik yang diterima Rakyat Merdeka Online, siang ini (Minggu, 6/1).

Untuk itulah ia mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY) kembali diberi wewenang mengawasi hakim MK seperti dulu telah diatur dalam UU, tapi dibatalkan oleh MK sendiri. MK memang berwenang menguji UU apa saja, termasuk menguji UU yang mengatur dirinya. Kewenangan itu diberikan UUD 1945. Namun, Yusril mengingatkan bahwa MK juga harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji UU yang berkaitan dengan MK sendiri.


"Tindakan seperti itu tidak etis. Ada kesan kuat MK ingin menjadi superior. Hal ini terjadi sejak zaman Jimly (mantan ketua MK), sehingga setiap UU yang membatasi MK mau mereka batalkan. Termasuk kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK," ulas Yusril yang menjabat menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri ini.

Pembentukan Majelis Kode Etik MK pun, menurut dia, juga tidak benar.

"Masak ada hakim MK duduk di Majelis Kode Etik. Dengan demikian ada hakim MK yang akan memeriksa sesama hakim MK yang diduga melanggar kode etik. Ini tidak benar,"  tegasnya.

KY yang seharusnya mengawasi hakim MK. Termasuk harus diberi wewenang merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Mahkamah Agung (MA) untuk menarik hakim MK yang melanggar kode etik. Yusril menekankan. hakim yang melanggar etik harus diberhentikan. Bahkan, kalau ada unsur pidana, hakim MK tersebut harus diadili.

"Hal-hal seperti ini harus dimasukkan ke dalam Perpu," pungkasnya.

Seperti diketahui, hakim Konstitusi (MK), Harjono terpilih menjadi Ketua Majelis Kehormatan yang dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtar.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya