Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan lima butir penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Ketua MK Akil Mochtar terkait dugaan suap sengketa pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Lima butir penyelamatan ini merupakan hasil konsultasi presiden dengan para pemimpin lembaga tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10) yang bertujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada MK.
Adapun kelima butir tersebut antara lain:
1. Presiden berharap sidang putusan MK yang berjalan saat ini harus lebih hati-hati. Sehingga putusannya tak menimbulkan penyimpangan baru, agar kepercayaan publik juga tidak menurun. Sedangkan terkait jadual persidangan harus ditunda atau tidak, presiden menyerahkan sepenuhnya keputusan itu ke MK.
2. Presiden berharap KPK segera memproses penegakan hukum dan menghasilkan kesimpulan. Sehingga, publik mendapat jawaban mengenai kecurigaan pada delapan hakim yang masih bertugas di MK.
3. Presiden akan membentuk peraturan pengganti Undang Undang untuk diajukan ke DPR. Salah satunya mengatur seleksi pemilihan hakim MK sesuai UUD 1945. Presiden juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan penyeleksian. Tim ini akan mewakili unsur pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung yang diharapkan bisa menghasilkan hakim konstitusi yang berkualitas.
4. Presiden menganggap perlu pengawasan terhadap MK. Komisi Yudisial akan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan pada hakim-hakim konstitusi. Presiden juga berharap perubahan aturan itu tidak digugurkan lewat
judicial review di MK.
5. Presiden memandang perlu dilakukan audit internal dan eksternal lembaga MK oleh lembaga negara yang berwenang. Presiden berharap audit ini bisa dilakukan dalam masa konsolidasi MK.
[ian]