Berita

Anas-Urbaningrum/net

Anas Urbaningrum: Sanksi dari Partai Demokrat kepada Pasek dan Saan Katro

JUMAT, 04 OKTOBER 2013 | 19:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Citra Partai Demokrat akan jatuh setelah mencopot Gede Pasek Suardika dan Saan Mustopa masing-masing dari jabatan Ketua Komisi III DPR dan Sekretaris Fraksi Demokrat hanya karena menghadiri deklarasi ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Menurut Ketua Umum PPI Anas Urbaningrum, sanksi yang diterima dua loyalisnya itu sangat tidak berdasar. Karena kalau menilik pakta integritas Partai Demokrat, tidak disebutkan bahwa kader yang menghadiri kegiatan ormas disebut tidak loyal dan harus diberi sanksi.

"Pakta integritas harus ditambah. Begini pointnya, 'kader boleh ikut kegiatan ormas apapun kecuali PPI'," ujar Anas usai diskusi di Rumah PPI, di Duren Sawit, Jakarta (Jumat, 4/30).


Anas bahkan menyebut pemberian sanksi itu katro. Pasalnya, Pasek dan Saan disebut tidak loyal.  Untuk menguatkan punishment itu disebutkan Ketua Umum Demokrat SBY sudah menyetujui. Hal itu menunjukkan pemberian sanksi itu bersifat asumsi individu, tanpa didasari adanya aturan yang mengatur pemberian sanksi.

"Penegasan sanksi ini kan tidak elegan. Kalau di kampung saya disebut ndesit atau katro. Kalau mau beri sanksi, ya beri aturan yang mengaturnya," tegas mantan Ketum Demokrat itu. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya