Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut memperoleh catatan apresiasi karena berani menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar atas dugaan suap sengketa Pilkada Gunungmas.
Kendati di sisi lain, keterlibatan ketua MK dilihat sebagai titik balik dari upaya menjadikan lembaga negara di bidang penegakan hukum sebagai pelopor pembersihan aparaturnya dari korupsi.
"Kasus ini tentu langsung maupun tidak menampar wajah moralitas dan komitmen kita sebagai bangsa, mengingat bahwa sebagai Ketua MK, sering mereproduksi keputusan dengan bertindak atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Atau dalam keyakinan masyarakat, kedudukan ketua mahkamah diposisikan setara dengan wakil Tuhan di muka bumi," papar Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Jati Wijaya melalui rilis yang diterima redaksi, Jumat (4/10).
Di tengah spirit optimisme warga bangsa ini untuk keluar dari belitan kasus korupsi, Angger menyebut penangkapan Akil Mochtar oleh KPK seolah semakin menegaskan bahwa rumor di masyarakat tentang lembaga peradilan sebagai sarang tindak pidana korupsi, penyuapan dan jual beli putusan menjadi tak terbantahkan.
"Penangkapan Ketua MK merupakan preseden buruk yang mencederai harapan keadilan rakyat, penghargaan hak-Hak Manusia, serta tegaknya konstitusi sebagai pilar utama dari demokrasi," tegasnya.
Angger menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan PBHI terkait kasus penangkapan Akil Mochtar tersebut. Pertama, perlu adanya evaluasi menyeluruh berkaitan dengan mekanisme rekruitmen, pengawasan, serta pertanggungjawaban institusi MK maupun hakim-kakim konstitusi secara internal. Kewenangan seleksi hakim konstitusi yang selama ini menjadi otoritas parlemen dan presiden disamping terkesan elitis juga berpotensi terjadi deal politik yang bermuara pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Ketiga, perlu disusun rumusan baru tentang mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, termasuk Pilkada di dalamnya sehingga dapat menghindarkan penyelesaian perkara sengketa dari potensi penyuapan dan atau jual beli putusan.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, lanjut Angger, kasus Akil Mochtar semestinya diposisikan sebagai pintu masuk dalam upaya pembersihan MK dan lembaga penegakan hukum pada umumnya. Terutama dari tindak pidana korupsi, penyuapan, jual beli putusan, hingga diel-diel politik tertentu terkait dengan sengketa perundangan, Pemilu dan atau Pilkada
.[wid]