Berita

Hukum

Penangkapan Akil Mochtar Pintu Masuk Pembersihan MK

JUMAT, 04 OKTOBER 2013 | 15:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut memperoleh catatan apresiasi karena berani menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar atas dugaan suap sengketa Pilkada Gunungmas.

Kendati di sisi lain, keterlibatan ketua MK dilihat sebagai titik balik dari upaya menjadikan lembaga negara di bidang penegakan hukum sebagai pelopor pembersihan aparaturnya dari korupsi.

"Kasus ini tentu langsung maupun tidak menampar wajah moralitas dan komitmen kita sebagai bangsa, mengingat bahwa sebagai Ketua MK, sering mereproduksi keputusan dengan bertindak atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Atau dalam keyakinan masyarakat, kedudukan ketua mahkamah diposisikan setara dengan wakil Tuhan di muka bumi," papar Ketua Badan Pengurus Nasional  Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Jati Wijaya melalui rilis yang diterima redaksi, Jumat (4/10).


Di tengah spirit optimisme warga bangsa ini untuk keluar dari belitan kasus korupsi, Angger menyebut penangkapan Akil Mochtar oleh KPK seolah semakin menegaskan bahwa rumor di masyarakat tentang lembaga peradilan sebagai sarang tindak pidana korupsi, penyuapan dan jual beli putusan menjadi tak terbantahkan.

"Penangkapan Ketua MK merupakan preseden buruk yang mencederai harapan keadilan rakyat, penghargaan hak-Hak Manusia, serta tegaknya konstitusi sebagai pilar utama dari demokrasi," tegasnya.

Angger menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan PBHI terkait kasus penangkapan Akil Mochtar tersebut. Pertama, perlu adanya evaluasi menyeluruh berkaitan dengan mekanisme rekruitmen, pengawasan, serta pertanggungjawaban institusi MK maupun hakim-kakim konstitusi secara internal. Kewenangan seleksi hakim konstitusi yang selama ini menjadi otoritas parlemen dan presiden disamping terkesan elitis juga berpotensi terjadi deal politik yang bermuara pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.  

Ketiga, perlu disusun rumusan baru tentang mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, termasuk Pilkada di dalamnya sehingga dapat menghindarkan penyelesaian perkara sengketa dari potensi penyuapan dan atau jual beli putusan.

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, lanjut Angger, kasus Akil Mochtar semestinya diposisikan sebagai pintu masuk dalam upaya pembersihan MK dan lembaga penegakan hukum pada umumnya. Terutama dari tindak pidana korupsi, penyuapan, jual beli putusan, hingga diel-diel politik tertentu terkait dengan sengketa perundangan, Pemilu dan atau Pilkada.[wid]



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya